BUANAINDONESIA.CO.ID, PALEMBANG – Kasus perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh seorang oknum yang mengaku Pimpinan Rumah Sakit Ar – Rasyid Palembang terhadap salah seorang wartawan, Ida Laila, kini Kasusnya berlanjut ke ranah Hukum.
Kasus tersebut kini dalam proses penyidikan pihak dari Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palembang.
Kanit Pidana Umum (Pidum) Polresta Palembang melalui Bripka Faizal selaku penyidik tindak Pidana Umum Polresta Palembang saat dikonfirmasi Awak media Lewat pesan WhatsApp pribadinya menjelaskan, bahwa kasus terkait wartawan di RS saat ini sudah dalam proses pemeriksaan saksi-saksi.. serta akan melakukan cek lokasi.
“Ini mba Harni saksi Ibu Ida Lalila juga kan, Sementara ini kita akan melakukan pemeriksaan saksi – saksi, bergulir mbak. dan check TKP serta check CCTV”.kata Bripka Faizal seraya menyebut hari Kamis mba jadwal pemeriksaan nya dan tadi sudah konfirmasi dengan Bu Ida.
Untuk diketahui sebelumnya oknum yang mengaku Pimpinan Rumah Sakit Arasyid telah melakukan tindak Pidana perbuatan tidak menyenangkan terhadap salah seorang wartawan Ida Laila saat mau mengkonfirmasi adanya warga Banyuasin yang tertahan di Rumah Sakit tersebut karena belum bisa membayar biaya persalinan.
Kasus ini oleh korban (Ida Laila – Red) langsung dilaporkannya ke Polda Sumsel. Oleh pihak Polda Sumsel kasus ini dilimpahkan ke Polresta Palembang dengn No. Rujukan Laporan Polisi LPB/1091/ XI/ 2021/SPKT/ Tanggal 30 November 2021 pelapor An. Ida Laila.
Laporan tersebut tentang tindak Pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHPidana yang terjadi pada hari Selasa tanggal 30 November 2021 sekira Pukul 15.00 WIB bertempat di Rumah Sakit Ar- Rasyid jalan HM. Saleh km 7 No. 2 Kecamatan Sukarami Kota Palembang Provinsi Sumsel.








