Terkait UMK Garut, Bupati Rudy Gunawan Minta Maaf

12.206 dilihat

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Bertempat di ruang rapat Setda Garut, Selasa 29 November 2022, Bupati Garut H Rudy Gunawan menerima audensi para pekerja yang memperjuangkan kenaikan upah di kabupaten Garut.

Advertisement

Bupati Garut menerangkan, terkait rekomendasi kenaikan Upah Minum Kabupaten ( UMK ) tahun 2023, pihaknya mengacu kepada perhitungan Peraturan Menteri Tenaga Kerja ( Permenaker ) Nomor 8 tahun 2022.

” Jadi kabupaten Garut hanya merekomendasikan kenaikan UMK tahun 2023 di 7,14 persen atau naik sebesar Rp 142.000, atau menjadi Rp 2.117.318 ” kata Bupati Garut.

Tentunya sambung Bupati, dengan rekomendasi ini ada ketidakpuasan dari berbagai pihak, misalnya para buruh meminta kenaikan UMK ini di angka 30 persen, sementara para pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) hanya menginginkan kenaikan 4 persen dengan acuan kepada PP Nomor 36 tahun 2021.

” Oleh karena itu, saya Bupati Garut meminta maaf kepada para pekerja dan pengusaha atas kenaikan UMK yang direkomendasikan oleh Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Garut, yang tentunya sangat tidak memuaskan semua” ucap Bupati.

Menurut Bupati Rudy, ketetapan kenaikan UMK dengan menggunakan rumus Permenaker 2022, karena memiliki kepastian hukum yang jelas, dan menjaga kepastian investor, meski rekomendasi ini sangat menyulitkan pengusaha di tengah kondisi ekonomi global, tetapi pihaknya meminta para pengusaha di Garut untuk tetap melakukan kenaikan UMK di tahun 2023 ini.

” Untuk itu, sekali lagi saya meminta maaf kepada para pekerja yang menginginkan kenaikan UMK sebesar 30 persen belum dapat kami kabulkan” pintanya.

Advertisement