OGAN ILIR, buanaidonesia.com- Terkait tuntutan Forum KI Guru honorer Kabupaten Ogan Ilir terhadap Rosmanidar Guru SD 7 Rantau alai untuk meminta dibatalan SK pengangkatan dan NIP, Kepala Sub Bagian Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten OI Rita Isnaini, SE, MM mengatakan, sejak bulan oktober 2013 terkait ( rosmanidar -red) sudah menerima SK pemberhentian secara tidak hormat dari Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Regional 7. “Ia pernah dipanggil ke dinas untuk mengklarifikasi adanya SK pemeberhentian Tersebut, Namun hal tersebut di sangkal oleh rosmanidar, “Ungkapnya
Ketika disinggung prihal status kepegawaian dan gaji perbulan yang masih diterima Rosmanidar, sembari menunjukkan surat pemberhentian secara tidak Hormat, rita isnaini mengatakan, sejauh ini belum tahu, apakah gaji perbulannya masih dibayar ataukah tidak “alangkah baiknya kalau hal ini dikonfirmasikan ke pihak Keuangan Pemkab OI,”
Sementara itu, Rosmanidar saat dikonfirmasi melalui ponselnya, bersikukuh mengatakan bahwa status nya sebagai Guru PNS belum ada surat pemberhentian sama sekali dari pihak manapun termasuk BKN 7.
Kepala Bagian keuangan pemda OI, F H M Ambaritha mengatakan, sampai saat ini belum ada surat pemberitahuan dari pihak BKD dan Diknas selaku instansi terkait. “Jika memang benar kenapa tidak, pasti kita stop gaji perbulanya, Saat ini kita masih menunggu surat pemeberitahuan dari BKD dan Diknas agar permaslahannya jelas.”jelasnya(mie)







