Kasus Asusila Dilakukan Ayah Terhadap Anaknya Berlangsung Lama

11.295 dilihat
ilustrasi pencabulan

GARUT, buanaindonesia.com- Kasus pencabulan ade ido alias ido sang ayah bejad terhadap anaknya sebut saja bunga ternyata sudah berlangsung lama, hal ini terungkap di persidangan yang dilakukan di pengadilan garut kamis (30/01/14).

Dalam persidangan terungkap bahwa pencabulan tersebut telah berlangsung sejak bulan april hingga september tahun 2013,namun kelakuan bejad sang ayah harus berakhir setelah korban bunga mengadukan kepada ibunya.

Advertisement

Dalam sidang, saksi yang merupakan ibu korban mengatakan,dirinya mengetahui kejadian ini setelah korban menceritakan kelakuan bejad ayahnya terhadap korban, setelah mendapatkan kabar tersebut, ibu korban langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian dengan dilanjutkan ke puskesmas untuk di visum.

Ijan Saksi di dalam persidangan mengatakan, dirinya pada hari senin tanggal 16 september 2013 dirinya mendengar cerita korban di rumahnya tentang kelakuan ayahnya terhadap korban, kemudian saksi ijan menyarankan untuk segera melaporkan ke pihak yang berwajib.

Jaksa penuntut umum Toni Setiawan SH kepada buana indonesia menjelaskan , untuk kasus ini pihaknya menuntut terdakwa dengan peraturan yang berlaku. “terdakwa akan dijerat pasal 80 jo 81 ayat 2 undang undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.”terangnya.(deden)

Advertisement