OGAN ILIR, buanaindonesia.com– Cukup nekat apa yang dilakukan bapak dua orang anak bernama Alex (42), warga Jalan Kiemas Rindo Kertapati Palembang ini, karena mencuri telepon selluler jenis Nokia dan BlackBerry milik petugas di salah satu Posko pengurus partai yang ada di Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir (OI) pada Jumat 7 Februari sekitar pukul 09.00 WIB.
Tersangka diduga sudah dua kali menjalankan aksinya ini, dengan modus berpura-pura berdagang rak sepatu keliling, kini diamankan Unit Reskrim Polsek Indralaya pimpinan Kanit Reskrim Bripka Defriasnyah, Minggu (9/2) di Jalan Jendral Sudirman tepatnya di depan Internasional Plaza (IP), ketika hendak menjual hasil curiannya berupa tiga buah telepon genggam jenis Nokia, BlackBerry serta Samsung.
Penangkapan pria yang baru pertama kali mendekam di jeruji besi ini, berdasarkan laporan dari dua orang warga yang sudah kehilangan dua buah telepon genggam. Berdasarkan data dari Kepolisian, tersangka sudah dua kali menjalankan aksinya yakni pertama akhir Januari lalu di rumah warga yang berada di Indralaya tepatnya di belakang Rumah Makan Soponyono. Kemudian, yang kedua di Posko pengurus salah satu partai berlokasi di Kelurahan Timbangan KM 32 Inderalaya Utara.
“Dari hasil penyelidikan petugas, tersangka yang diduga merupakan spesial pencurian telepon genggam ini mengarah kepada pelaku Alex, setelah mengetahui keberadaannya, langsung kita ciduk tanpa perlawanan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Indralaya, Bripka Defriansyah, Senin (10/2).
Kata dia, disaat petugas ingin melakukan pengembangan lokasi yang disinyalir merupakan tempatnya melakukan aksi pencurian telepon disalah satu kawasan yang ada di Indralaya ternyata, tersangka berusaha kabur. “Terpaksa kita hadiai timah panas pada bagian betis kiri untuk melumpuhkannya. Ketika mencoba ingin kabur,” terangnya.
Dari tangan pria bertubuh kecil ini, katanya polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga buah telepon genggam. “Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara,”ujarnya. (Mie)







