PALEMBANG, buanaindonesia.com– Kedatangan Delapan orang perwakilan dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Palembang, yang terdiri dari Hanafiah Sekretaris Dikpora, Bahrul, Kepala Bidang (Kabid) TK/SD Dikpora, Ahmad Syarif, Sekretaris LKBH Kota Palembang, Surmana, Kabid Pengembangan profesi PGRI, Daud, Ahmad Kamil, A.Rahman dan Azwar pengurus PGRI Kota Palembang, ditolak oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palembang pasalnya Panwaslu tidak mengundang mereka, akan tetapi mengundang Kepala Dikpora Ahmad Zulianto (AZ)
Undangan Panwaslu ini terkait kegiatan PGRI di Kecamatan Kemuning yang menghadirkan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Aidil Fitri Syah, para PNS dan honorer guru se-Kota Palembang. pada (07/02) yang lalu sesuai dengan surat panggilan Panwaslu Kota Palembang nomor surat : 01/Tim Panwaslu Plg/II/2014 perihal Klarifikasi.
“Maunya pihak Panwaslu Kota Palembang yang datang adalah Bapak Zulinto secara langsung untuk memberikan klarifikasi, tidak boleh diwakilkan,” kata Surmana, Kabid Pengembangan profesi PGRI, saat berada di Panwaslu Kota Palembang, di Kantor Panwaslu Kota Palembang, Jalan Mayor Santosa, Kamboja, Rabu (12/2) pukul 15.00 WIB.
Selanjutnya, Dia mengatakan Kalau yang diundang Kadispora, secara kedinasan otomatis bisa diwakilkan “Kenapa pihak Panwaslu tidak menerima kami, apa tidak siap,”ujar Sumarna sambil berlalu, meninggalkan panwaslu
Sementara itu, anggota Panwaslu Kota Palembang, Deivisi hukum dan penanganan pelanggaran, Jhon Heri mengatakan, pihaknya tidak mau menerima perwakilan dari pak Zulinto “selain itu pemanggilan juga dijadwalkan kemarin namun meraka datang hari ini” tandasnya
Menurutnya, kalau kedatangannya mereka didampingi pengacara atau kuasa hukum itu diperbolehkan namun bila diwakilkan kepada orang lain tidak bisa, “Sekarang kita sudah melayangkan surat yang kedua kali, apabila masih mangkir lagi, bisa dijerat dengan UU pemilu nomor 8 tahun 2012, pasal 86 dengan ancaman kurungan satu tahun denda dua belas juta,” tutupnya (War)








