BANYUASIN, buanaindonesia.com– Suguh Biada Kelakuan Adam (39) warga desa Keluang Kubu 1 Dusun 6 Kecamatan tungkal ilir Banyuasin. pasalnya bapak tiri ini perkosa anak tiri yang masih dibawah umur hingga berkali-kali
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, awal terkuaknya perbuatan tersangka ketika Paman korban melihat perubahan yang terjadi dengan korban. Yaitu sering murung, minder dan menyendiri, padahal sebelumnya korban anak yang periang.
Kecurigaan itu bertambah, ketika korban menangis tersedu-sedu saat ditanyai paman dari ibunya tersebut tentang kondisinya. Pihak keluarga sangat terkejut ketika mendengar pengakuan korban, yang mengatakan sering ditiduri ayah tirinya.
Kemudian, paman korban memanggil adik iparnya itu dan melakukan rapat keluarga bersama isteri tersangka. Saat ditanyai, tersangka tidak bisa membantah pengakuan korban. Takut peristiwa itu terulang lagi, ibu korban dan Paman korban menyerahkan tersangka ke Polres Banyuasin. “Kelakuanya sungguh keterlaluan, dia pantas dihukum mati,” kata isteri tersangka dengan emosi.
Dihadapan petugat tersangka mengakui semua perbuatan bejat itu lantaran tak mampu menahan birahi setelah menonton video porno dari ponsel, pada Juni 2013 sekitar pukul 13.00 wib. Kebetulan saat itu hanya ada dia dan putri tirinya (15) di rumah. “Saat itu saya khilaf, hingga melakukan perbuatan itu di kamar,” kata tersangka. Rabu (12/02)
Nafsu binatang tersangka tidak cukup sampai di situ. Dengan mengancam akan menyakiti korban, tersangka memaksa korban mengulangi persetubuhan itu hingga berkali-kali
Selain dilakukan dirumahnya, saat isteri dan anak-anaknya sedang tidur atau ketika rumah dalam keadaan sepi. tersangka juga pernah melakukannya di pondok dalam kebunnya.”Mungkin sekitar 7 kali saya. melakukan itu, terakhir Januari 2014 lalu, saya nyesal pak” ungkapnya
Sementara itu Kapolres Banyuasin AKBP Achmad Iksan melalui Kanit PPA Ipda Apriadi mengakui adanya laporan tersebut. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, korban dan sejumlah saksi. “Kasus ini masih diselidiki, tersangka telah diamankan di tahanan Polres untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Tersangka djerat pasal berlapis lantaran melanggar pasal 289 tentang perkosaan dan melanggar pasal undang-undang perlindungan anak. Dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.








