Dua Bandar Sabu Diamankan Polda Sumsel

8.318 dilihat
dua pengedar sabu yang diamankan

PALEMBANG, buanaindonesia.com– Jajaran Subdit III, Ditresnarkoba Polda Sumsel kembali berhasil mengamankan dua orang bandar narkoba jenis sabu-sabu. Kedua tersangka itu adalah, Rido Bin Rusmin (24) dan Jurianto alias Aowen (34). Tersangka diamankan di rumah mereka masing-masing.

Dari tangan pelaku Rido, warga Pulau Gadung Kec Alang-Alang Lebar petugas mengamankan barang bukti 12 paket kecil seharga Rp 150 ribu dan  1 bal plastik kecil. Semantara dari tangan pelaku Aowen, warga Jalan Puding Lrg Sehat IT I Kamboja Palembang ini petugas menemukan barang bukti 3 paket keci sabu seharga Rp 100 ribu, 1 buah timbangan digital,dan 1 buah pirek.

Advertisement

Berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan menyebutkan, Penangkapan kedua pelaku bandar sabu ini berawal informasi warga yang mengatakan di rumah kedua pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Informasi itu oleh petugas ditindaklanjuti dengan melakukan penyidikan selama 2 hari.

Setelah petugas yakin bahwa informasi itu benar, jajaran ditresnarkoba dibawah pimpinan Kanit II Kompol Syahril langsung melakukan pengerbekan dan benar petugas berhasil menyita barang bukti narkoba. Kemudian petugas melakukan pengembangan dengan mengerbek rumah pelaku Aowen dan menangkapnya serta menyita barang bukti narkoba yang disimpannya di dalam kamar.

Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Sumsel, Kombes Pol Deddy Setyo Yudo P saat dikonfirmasi melalui Kasubdit III, AKBP Iman Ansohri membenarkan pihaknya berhasil mengamankan dua bandar sabu beserta barang bukti.

“Kedua tersangka dan barang bukti telah kita amankan. Pengakuan kedua pelaku mereka baru mengedarkan narkoba. Akan tetapi mereka ini sudah menjadi target (TO) kita,  dan untuk E dan S masuk dalam DPO kita, sementara kasus ini masih kita dalami, atas perbuatan mereka kita jerat Pasal 114 dan Subsider Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas AKBP Iman saat gelar perkaran, Minggu (16/02). (tim)

Advertisement