MUSI BANYUASIN, Buanaindonesia.com- Kawanan Tersangka pelaku pencurian yang selama ini meresahkan warga terpaksa menyerah setelah diberikan dua butir timah panas oleh anggota Polsek Sungai Lilin, jum’at (12/12).
Tersangka berinisial Ar (23) dan Dn (28) warga desa 108 kecamatan Babat Supat kabupaten Musi Banyuasin propinsi Sumatera Selatan, tersangka sempat melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api rakitan saat dilakukan penangkapan .
Kapolsek Sungai Lilin Iptu Lesmana PP didampingi Kanitreskrim Ipda Hairil menjelaskan kronologis penangkapan berawal dari informasi warga, dengan TKP disalah satu kafe di desa Letang kecamatan Babat Supat kabupaten Musi Banyuasin.
”sempat adanya perlawanan saat ingin membekuk kedua tersangka, berkat kesigapan anggota kita akhirnya kedua tersangka menyerah setelah dihadiahi timah panas dikedua kakinya”, ungkap Iptu Lesmana
Lebih lanjut Iptu Lesmana mengungkapkan, dalam aksinya tersangka membuntuti korban dari belakang dan menodongkan senpi lalu merampas motor milik korban, salah satu korban perampokan sempat dilukai oleh tersangka dengan menggunakan senjata api.
Kedua tersangka akhirnya digelandang ke Mapolsek Sungai lilin beserta barang bukti berupa satu unit motor supra x warna hitam, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan) dengan ancaman 15 tahun penjara. (c)








