Pelaku Curas Keok Di Dor Polisi

8.365 dilihat
Tarzan bin Nazuar, Tersangka curas
Tarzan bin Nazuar, Tersangka curas

MUSIBANYUASIN, Buanaindonesia.com- Anggota kepolisisan resort Lais terpaksa menghadiahi timah panas kepada tersangka pencurian dengan kekerasan yang selama ini selalu meresahkan warga setempat.

Tersangka yang belum lama ini menghuni hotel Prodeo di daerah Jambi sepertinya tidak membuat jera bandit satu ini. Baru satu bulan menghirup udara segar, residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas), Tarzan bin Nazuar, kembali dibekuk jajaran kepolisian sektor Lais, Selasa (14/4/15) sekitar pukul 12.10 Wib.

Advertisement

Warga Philip 6 desa Lais Utara, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin ini terpaksa dihadiahi timah panas di kaki kanan, karena mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap.

Kapolsek Lais AKP Agus Irwantoro SH mengatakan, tersangka pelaku curas yang sangat meresahkan masyarakat dan terkenal sadis, karena tersangka tidak segan-segan melukai korban ini, berhasil ditangkap saat kepolisian mencium keberadaannya.

“Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan tersangka, pihak kita langsung bergerak melakukan penggerebekan. Saat hendak ditangkap,  tersangka mencoba kabur, bahkan tidak mengindahkan tembakan peringatan, karena itu petugas terpaksa melumpuhkan tersangka,” ungkapnya.

Dari laporan yang masuk ke kepolisian, terakhir kasus curas yang dilakukan tersangka di Philip 6 desa Lais Utara dengan korban bernama Realita Indah Sari binti Heri (25) warga jalan Srijaya Raya KM 14 Simpang Pelabuhan Dalam kecamatan Pemulutan kabupaten OKI, Rika binti Dururi, Nur Hijah binti Usman dan Reni Sirmawati, yang kesemuanya adalah karyawan Bank BTPN Syariah.

Dalam aksinya, pelaku mencegat ditengah jalan dan menyetop korban lalu menodongkan senpi rakitan laras pendek kearah korban. Saat keempat korban ketakutan, dua diantaranya melarikan diri kepemukiman warga dan dua orang korban lagi terjatuh. Pada saat itulah pelaku mengambil dua sepeda motor milik korban. Atas informasi warga, anggota Polsek Lais  mencegat pelaku di areal perkebunan karet milik masyarakat setempat dan satu dari dua pelaku berhasil dibekuk.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 unit sepeda motor Honda revo B 3588 SMJ dan Honda beat B 3521 SMJ. Selain itu, polisi berhasil mengamankan sepucuk senjata pistol (senpi) rakitan laras pendek dengan 3 butir amunisi serta 1 buah sejata tajam (pisau) dari tangan pelaku.

Sementara itu, satu pelaku lagi bernama Edi berhasil kabur dan saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian sektor Lais

“Pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2 (2) yaitu pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan”, ungkapnya. (MC)

Advertisement