Wakajati Sumsel Sesalkan Sidang Vonis Ketua DPRD OI Ditunda

11.617 dilihat
Wakil Kajati Sumsel Dedi Siswadi

PALEMBANG,Buanaindonesia.com-Penundaan sidang vonis terdakwa Ketua DPRD Ogan Ilir, Ahmad Yani di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (16/4) kemarin, mendapat sorotan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Pasalnya, penundaan sidang putusan tersebut seharusnya tak perlu dilakukan hanya gara-gara ada perdamaian antara korban dan terdakwa.

Ahmad Yani tersandung kasus penipuan terhadap korban seorang pengusaha bernama Alex sebesar Rp 1,4 miliar. Uang itu awalnya untuk pengurusan biaya administrasi usaha yang dijalankan korban.

Advertisement

Wakil Kepala Kejati Sumsel Dedi Siswadi menyayangkan majelis hakim mengambil kebijakan penundaan putusan yang dibacakan dalam sidang vonis. Sebab, dari pengalamannya, tidak pernah terjadi hal serupa dalam sidang kasus tindak pidana, walaupun korban dan terdakwa sudah berdamai.

“Memang wewenang majelis hakim, tapi sebelum-sebelumnya tidak pernah ada praktek seperti itu, ini pertama kalinya terjadi di pengadilan,” ungkap Dedi, Kamis (16/4).

Menurut dia, hakim tidak bisa lagi menerima pengajuan perdamaian kedua belah pihak jika sudah memasuki tahapan sidang.

“Apalagi sudah masuki sidang putusan yang sedang berlangsung,” ujarnya.

Seharusnya, kata dia, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan dan menelaah pertimbangan majelis hakim yang berdasarkan mekanisme KUHAP. Bahkan, JPU berwenang menolak penundaan itu karena akan berpengaruh terhadap vonis yang dijatuhkan.

“Kita lihat nanti apakah vonisnya sesuai dengan tuntutan jaksa atau tidak. Kalo tidak, jaksa harus ajukan banding,” kata dia.

Diketahui, sidang pembacaan vonis terdakwa Ketua DPRD Ogan Ilir Ahmad Yani terpaksa ditunda di saat sidang yang mengagendakan vonis terhadap terdakwa sedang berlangsung di PN Kayuagung, OKI, Rabu (15/4).

Kuasa hukum terdakwa, Iswadi Idris saat sidang dimulai menunjukkan surat perdamaian antara korban dan terdakwa di hadapan majelis hakim Dominggus Silaban dan JPU Solahuddin, dan Andi Arif.

Kemudian, majelis hakim Dominggus Silaban langsung menerima surat perdamaian itu dan langsung bertanya kepada JPU terkait adanya surat perdamaian tersebut. JPU pun tidak keberatan jika sidang putusan ditunda. JPU berharap vonis tidak jauh berbeda dengan tuntutan yang sudah diajukan selama tiga tahun penjara.
Majelis hakim kembali menanyakan kepada korban Alek mengenai surat perdamaian itu.

“Apakah saudara tidak akan menuntut lagi,” tanya majelis hakim kepada Alek.

Alek pun menjawab jika dirinya tidak akan menuntut lagi. “Saya tidak akan menuntut lagi,” kata Alek.

Akhirnya, usai mendengarkan penjelasan dari kuasa hukum terdakwa beserta kuasa hukum korban yang menyatakan sama-sama sepakat untuk berdamai dengan tidak melanjutkan proses hukum.

Majelis hakim pun menilai, jika hal tersebut perlu untuk dicermati dan dimusyawarahkan. Hakim memutuskan sidang vonis ditunda dan dilanjutkan pada Rabu 22 April 2015 mendatang. (Erwan-Wardoyo)

Advertisement