
BANYUASIN, Buanaindonesia.com- Tenggat waktu yang diberikan Pemkab Banyuasin kepada manajemen OPI Mal pada 30 April yang lalu, hingga kini belum mendapatkan respon. Untuk itulah Pemkab Banyuasin melalui Kuasa Hukumnya, Suharyono SH akan segera melayangkan somasi kedua. Selengkapnya..
Advertisement







