Lagi, DKPP Berhentikan Empat Penyelenggara Pemilu

6.342 dilihat

JAKARTA, Buanaindonnesia.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu kembali menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada empat penyelenggara Pemilu. Mereka terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.

Inilah-Daftar-penyelenggara-Pemilu-yang-Diputus-300x150Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan Putusan diRuang Sidang DKPP, Jakarta, Kamis (3/12). Sidang ini juga disiarkan melalui *video conference* dan bisa disaksikan di Bawaslu provinsi terkait.

Advertisement

Ketua majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Ida Budhiati, Valina Singka Subekti, Endang Wihdatiningtyas, Saut H Sirait dan Anna Erliyana. Jumlah perkara yang dibacakan ada 11 Putusan dan 1 ketetapan.

Penyelenggara Pemilu yang mendapatkan sanksi pemberhentian tetap adalah masing-masing dari Panwas Kab. Pesisir Selatan dan Panwascam IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat, Panwas Boven Digoel Provinsi Papua, dan KPU Kabupaten Mamuju Utara, Provinsi Sulawesi Barat.

Pada saat bersamaan, DKPP juga menjatuhkan sanksi kepada 14 (empat belas) penyelenggara Pemilu. Yaitu, sanksi peringatan kepada tiga penyelenggara Pemilu dan peringatan keras terhadap 11 (sebelas) penyelenggara Pemilu.

Ada pun terhadap 20 (dua puluh) penyelenggara Pemilu, DKPP merehabilitasi nama baiknya. Mereka dinyatakan tidak melanggar kode etik sebagaimana didalilkan oleh para Pengadu.

DKPP juga menerbitkan Ketetapan terhadap perkara KPU Dogiyai Provinsi Papua. Pasalnya, lima Teradu (Didimus Dogomo, Yohanes Iyai,  Ev Emanuel Keiya, Yulianus Agapa, dan Palfianus Kegou) yang diadukan ke DKPP sudah tidak lagi menjabat sebagai penyelenggara Pemilu.

Menurut Jimly, seluruh KPU dan Panwas kabupaten/kota yang terkait dengan perkara yang sudah diputus ini segera menggelar rapat di internalnya. Sedangkan terhadap KPU dan Bawaslu sebagai atasannya diminta untuk segera menindaklanjuti putusan ini. “Putusan ini harus dilaksanakan paling lambat tujuh hari setelah dibacakan,” jelas dia. (Aulia)

Advertisement