Palembang, Buana Indonesia – Pengangkatan pekerja penyadap dari HKWT (Harian Kerja Waktu Tertentu) menjadi karyawan golongan di PTPN 7 (Persero) Unit Usaha Tebenan yang berlokasi didesa Sukamulya Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin yang telah menuai protes dari puluhan pekerja penyadap ternyata memantik reaksi dari dinas Tenaga Kerja Dan transmigasi Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.
Iskandar DM Kepala Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Kabupaten Bayuasin saat dimintai komentar dikantornya selasa (16/11), terkait hal itu mengatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat ini akan memanggil pihak perusahaan dalam hal ini PTPN 7 (Persero) Unit Usaha Tebenan untuk mengklarifikasi terkait hal itu.
“rencananya mingu depan kita akan memanggil mereka (PTPN 7 Unit Usaha Tebenan-red), Kita tidak akan mempermasalahkan mengenai perekrutannya, karena itu adalah hak prerogratif dari perusahaan, mungkin mereka ada standarnya, namun semestinya para pekerja yang lama itu hendaknya menjadi salah satu prioritas pertimbangkan didalam pengangkatan” ujarnya.
Selain itu, kata dia pihaknya akan mengecek mengenai permasalahan upah yang telah diberikan kepada para pekerjanya “apakah selama ini sudah sesuai dengan standar Upah atau belum” tegasnya
Sementara itu, PTPN 7 (Persero) Distrik Bayuasin saat dikonfirmasi melalui pengacaranya Pahmi mengaku bahwa pihaknya baru mengetahui mengenai adanya permasalahan itu. Dirinya mengharapkan kepada pihak PTPN 7 Unit Usaha Tebenan untuk mengklarifikasi mengenai permasalahan tersebut “kalau memang tidak ada yang salah seharusnya pak Leonardo bisa menggunakan hak jawab” ucapnya.
Senada juga disampaikan Marantika Kepala bagian Umum PTPN 7 Distrik Banyuasin, bahwa pihaknya sampai saat ini belum mendapat pelimpahan mengenai permasalahan yang terjadi di PTPN 7 Tebenan tersebut. Pihaknya baru mengetahui setelah dikonfirmasi media ini, “kita belum bisa berbuat apa-apa, takutnya nanti ada kesalahan” cetusnya.
“Kalau mengenai pengangkatan karyawan HKWT menjadi karyawan tetap itu harus selektif, harus memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan baru bisa diangkat menjadi karyawan tetap” tukasnya. (deni/bi)







