Gara-gara Berita, Wartawan Ditahan Kejari Bondowoso

18.141 dilihat

BONDOWOSO, Buanaindonesia.com- Istilah Hukum tajam ke bawah tumpul keatas mungkin pas bila disematkan terhadap watawan media Ijen Post di Bondowoso. Pasalnya karna pemberitaanya tentang adanya dugaan menyalahi aturan, malah justru membawanya ke jeruji besi.

Dia ditahan oleh kejaksaan setempat sejak 1 februari 2016 lalu. Dengan tuduhan telah melanggar UU ITE jo pasal 27 ayat (3), dengan ancaman enam tahun penjara serta pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan 311 KUHP tentang fitnah.

Advertisement

Pengaduan itu dilakukan oleh Direktur CV salah satu kontraktor di daerah itu. Terkait berita pada 13 Juli 2015 mengenai “LPJ Pembangunan TAMANSARI tanpa dokumen kegiatan.

Meski dirinya mengaku tidak bersalah, tetapi Penyidik  Polres Bondowoso menyatakan berkasnya telah rampung (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Lantaran, diancam dengan hukuman diatas 5 tahun, Suwarno akhirnya ditahan di Lapas Pemasyarakatan Bondowoso.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bondowoso, Anggidigdo menyatakan, yang menjadi dasar melakukan penahanan terhadap tersangka, karena ancaman hukuman yang menjerat tersangka diatas lima tahun.

“Ancaman hukuman tertinggi untuk ITE adalah enam tahun. Sesuai dengan pasal 21 ayat huruf a KUHAP kami berhak menahan yang bersangkutan,” seperti  dikutip, wartanasional.com.

Kendati telah ditahan, Cak War panggilan akrab Suwarno tak gentar. Bahkan, dia akan memberikan 12 data dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang terjadi di Bondowoso kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Data itu disampaikan Cak War, melalui Satuan Tugas Pengawasan (Satgaswas) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang akan meminta keterangan Suwarno terkait surat pengaduan Suwarno, dalam kapasitasnya sebagai Pimpinan Redaksi Ijen Post.

Pengakuan ini disampaikan Cak War kepada tim Investigasi Komunitas Jurnalist yang tergabung dalam PEKKAK (Pemburu Keadilan dan Kebenaran Anti Kriminalisasi Pers) yang membesuk Cak War di Lembaga Pemasyarakatan Bondowoso.

Dalam keterangannya Cak War menyampaikan bahwa apa yang akan disampaikan pada Satgaswas Kejati Jawa Timur nanti bukan sebagai ”ajang” balas dendam, tapi lebih dari itu untuk memperbaiki kinerja aparat penegak hukum khususnya di Bondowoso

”Pengorbanan saya ini jangan sampai sia sia. Dan apa yang akan saya sampaikan dalam memberi keterangan pada Petugas Satgaswas Kejati Nanti, tidak lebih dan tidak kurang hanya berorientasi pada perbaikan kondisi Bondowoso yang saya anggap sudah sangat ”darurat” tingkat dugaan korupsinya.”,Ujar Cak War.

Sementara itu, terkait kedatangan tim Satgaswas Kejati Jatim di Bondowoso, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Tri Sektiyanti, SH, MM belum dapat di Konfirmasi.

”Kajari masih di Surabaya “, kata salah satu petugas Kejari Bondowoso.

Editor: Karnadi.

Bagaimana Menurut Anda?..

Advertisement