JAKARTA, Buanaindonesia.com- Masalah penyidik merupakan salah satu poin yang ingin direvisi dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Yang dipermasalahkan adalah Legalitas penyidik independen,
Jadi, jika DPR dan pemerintah sepakat, untuk mengesahka UU KPK yang direvisi ini, KPK dilarang mengangkat Penyidik dari jalur Independen.
Advertisement
Namun, sejauh ini, baru tiga fraksi yang tidak ingin pembahasan revisi dilanjutkan, yakni Fraksi Gerindra, Demokrat, dan PKS. Adapun tujuh fraksi lainnya masih ingin UU KPK direvisi dengan berbagai alasan. (Sumber kompas.com)
Editor: Karnadi
Advertisement








