6 Dosa Besar Fahri Hamzah,  Versi PKS

10.643 dilihat

JAKARTA, Buanaindonesia.com- Dewan Pimpinan Pusat PKS memecat Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dari keanggotaan partai. Fahri dianggap melanggar ketertiban dan kedisiplinan partai sehingga pimpinan PKS mengeluarkan surat pemecatan bernomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 pada 1 April lalu.

Dalam laman PKS, www.pks.or.id, Presiden PKS Sohibul Iman menyebutkan beberapa kesalahan dan dosa yang dilakukan Fahri.

  1. Tunjangan Kurang
Advertisement

Fahri menyebut nilai kenaikan tunjangan DPR kurang. Padahal Fraksi PKS menolak kebijakan kenaikan tunjangan pejabat negara.

  1. DPR Bloon

Menyebut ‘rada-rada bloon’ untuk para anggota DPR. Fahri dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan dan diputus melanggar kode etik ringan.

  1. Bubarkan KPK

Mengatasnamakan DPR telah sepakat untuk membubarkan KPK.

  1. Bela Proyek DPR

Pasang badan untuk tujuh proyek DPR, dan itu bukan arahan pimpinan partai.

  1. Ejek Penolak Revisi Undang-Undang KPK

Fahri menyebut penolak revisi Undang-Undang KPK adalah pihak yang sok pahlawan dan ingin menutupi boroknya. Sedangkan PKS tegas menolak revisi UU KPK. Silang pendapat pun terjadi.

  1. Bela Setya Novanto

Fahri melontarkan pernyataan keras dan kontroversial saat membela mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan pencatutan nama Presiden di lobi renegosiasi kontrak PT Freeport Indonesia.   (Wardoyo)

Advertisement