
OKU SELATAN, Buana Indonesia- Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kabupaten OKU Selatan beberapa waktu lalu telah memasangkan sejumlah baleho bertuliskan Himbauan kepada masyarakat Kabupaten OKU Selatan agar mengurus IMB (ijin mendirikan bangunan) terlebih dahulu sebelum mendirikan bangunan
Himbauan tersebut bertuliskan “Setiap akan mendirikan bangunan agar mengurus IMB lebih dahulu Dasar Perda OKUS Nomor : 08 Tahun 2007 Garis Sempadan Bangunan (GSB)”.
Hal ini disampaikan langsung oleh kepala KPPT (Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu) KPPT Kabupaten OKU Selatan, Asroni, SH ketika meninjau langsung pemasangan papan baleho berisi himbauan tersebut.
Menurut Asroni,”Pemasangan papan baleho himabuan ini dipasang pada 4 (empat) titik yaitu dijalan Simpang Pemkab OKU Selatan, Jalan Way Bulan, Terminal Muaradua dan di Kelurahan Kisau,” ujar Asroni.
Asroni menambahkan himbauan kepengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) ini berdasarkan Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten OKU Selatan Nomor : 08 tahun 2007 Tentang Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang telah ditetapkan yaitu 12,5 meter dari As poros jalan Propinsi dan 9,5 meter dari as poros jalan Kabupaten.
Dengan pemasangan papan himbauan ini diharapkan kepada masyarakat yang bermukim di Kabupaten OKU Selatan agar terlebih dahulu mengurus masalah IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) sebelum mendirikan bangunan tersebut. Sehingga diharapkan bangunan-bangunan yang akan berdiri nantinya sesuai dengan Garis Sempadan Bangunan (GSB) berdasarkan Perda Nomor : 08 Tahun 2007. (Fitri/Edi)







