
BUANAINDONESIA.CO.ID, BANDUNG – Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Barat melakukan aksi damai di depan Gedung Sate Provinsi Jawa Barat. Ini menyusul penentuan Upah Minimum Kerja (UMK) di Provinsi Jawa Barat Selasa, 21 November 2017
Aksi masa yang berjumlah ribuan terdiri dari 7 federasi yaitu SPSI1992, PPMI, GOBSI, GASPERMINDO, FSPKEP, SPN dan KSN di wilayah Bogor Depok, Bekasi, Karawang dan Bandung Raya berharap bertemu dengan Gubernur JABAR untuk menyampaikan tuntutan aksi
” Ada 4 aspirasi yang ingin kami sampaikan pada kesempatan hari ini. Pertama kami menolak penetapan upah minumum berdasar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 yang hanya mengatur hanya inplasi dan laju ekonomi yang jumlahnya tidak lebih dari 8,7 persen, kedua kami menolak upah padat karya di JABAR karena upah ini menyengsarakan di bawah upah mimum, ketiga kami menolak penetapan upah minimun provinsi tahun 2018 kerena upah di JABAR sudah tidak lagi diperlukan dikarenakam kota dan kabupaten di jabar sudah mempunyai upah minimum kota dan kabupaten, keempat kami meminta agar gubernur menetapkan upah minimum sektoral taun 2018 berdasar rekomendasi dewan pengupahan bupati dan walikota atas persetujuan dari serikat buruh dan pengusaha,” ujar Ajat Sudrajat, ketua aksi Aliansi Buruh Jawa Barat
Buruh akan melakukan aksi sampai tuntutan aksi didengarkan dan tetap menunggu juga memonitoring keputusan penetapan Upah Minimum Kerja (UMK) yang diselenggarakan hari ini.









