Ratusan Pekerja PT SSG Tak Kantongi Jamsostek

14.724 dilihat

BANYUASIN, Buana Indonesia-Sedikitnya sebanyak 16 pekerja di PT Sukses Sawit Gasing (SSG) yang beberapa waktu lalu mengalami keracunan  dilarikan kerumah sakit setelah sebelumnya melakukan penyemprotan ternyata tidak terdaftar dalam peserta jaminan social tenaga kerja (jamsostek)

Prihal ini terungkap disela-sela sidang mediasi antara yuliana (31) dengan pihak  PT SSG yang dipimpin oleh Kepala Seksi Hubungan indutrian dan jamsosten diruang kepala seksi hubungan industrian dan jamsostek Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuasin senin (19/12/11)

Advertisement

Dari keterangan dari pihak perusahaan Terungkap pula ternyata bakan hanya berjumlah 16 orang saja yang tidak terdaftar didalam jamsostek melainkan hampir 300 orang diperusahaan itu tidak terdaftar didalam jamsostet, dengan alasan para pekerja tersebut termasuk pekerja harian lepas. “ mereka itu termasuk pekerja harian lepas, kadang seminggu masuk seminggu libur” ceplos Adi Kurniawan Kepala Tata Usaha PT SSG

Kepala seksi hubungan industrial dan Jamsostek DP Siregar SH MH mengatakan bahwa perusahaan tidak diwajibkan untuk menggunakan jamsostek asalkan mereka memberikan asuransi lain yang lebih baik dari jamsostek atau apabila pihak perusahaan mau bertanggung jawab atas resiko akibat dari kecelakaan kerja,” Perusahaan boleh saja tidak menggunakan jamsostek asalkan mereka mau bertanggung jawa tapi kalau tidak bertanggung jawab pihak perusahaan bisa dikenakan sangsi pidana” ujar Siregar”

Menurut Siregar kriteria pekerja harian lepas sesuai Undang-undang 13 th 2003 adalah para pekerja yang masa kerjanya tidak lebih dari satu bualan “ kalau para pekerja itu sudah lebih dari tiga bulan sudah tidak tergolong kedalam harian lepas lagi” ucap siregar

“seperti halnya yuliana, dia mempunyai masa kerja lebih dari dua tahun , artinya dia sudah tidak tergolong didalam buruh harian lepas” samabungnya

Pantauan Media ini sidang mediasi yang dilaksanakan tersebut menemukan kata sepakat yaitu pihak perusahaan akan membayar pesangon terhadap yuliana yang pada awalnya dipecat secara tidak hormat dengan cara hanya melalui SMS saja, tanpa ada surat peringatan sebelumnya.

“Pada saat saya datang mau bekerja saya sudah tidak boleh lagi bekerja tampa ada pemberitahuan kepada Saya padahal sudah bekerja di PT Sukses Sawit Gasing (SSG) sebagai pegawai harian lepas sudah bekerja selama 2 tahun.dan tampa ada surat peringatan saya langsung di berhentikan dan ,saya mau menuntut untuk  agar saya di berikan pesangon selama saya bekerja,”Jelasnya.

Namun Adi kurniawan salah satu pegawai kepala tata usaha PT Sukses Sawit Gasing (SSG).Membantah kalau dirinya telah memberhentikan pekerja yang bernama yuliana.“Dari prusahaan sendiri sampai saat ini belum mengeluarkan surat pemberhentian kepada saudara Yuliana,dan kami dari PT Sukses Sawit Gasing (SSG).belum memberhentikannya,Jika memang saudara yuliana masih ingin bekerja kami masih menerima dan jika mau berhenti kami dari PT Sukses Sawit Gasing (SSG). Akan memberikan pesangon,”Jelasnya. (bi)

Advertisement