KPU Sumsel, Tidak ada Pemeriksaan Kesehatan Pembanding Bagi Calon Kepala Daerah.

12.906 dilihat

BUANAINDONESIA.CO.ID, SUMSEL – Pemeriksaan Kesehatan  untuk Calon Kepala Daerah Final  dan mengikat  Pilkada serentak 2018. Pemeriksaan Kesehatan akan berlangsung 8 – 15 Januari 2018. bersifat final dan mengikat, tidak ada pemeriksaan pembanding.

Hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kab/kota 15 s.d 16 Januari 2018 mendatang.

Advertisement

.”Tidak ada pemeriksaan pembanding,yang jadi problem dan sedang disesuaikan waktunya adalah bila ada pemeriksaan lanjutan yang masih kita atur hingga pleno tim pemeriksa 15 januari 2018 mendatang,” kata ketua IDI wilayah Prov Sumsel Dr KH Rizal Sanif,SPOG (K) ,MARS saat dilaksanakanya M.O.U antara IDI Sumsel dengan KPU Prov Sumsel dan 9 kabupaten/kota di hotel Excelton, Rabu 3 Januari 2018.

Dalam sambutanya ketua KPU Sumsel H.Aspahani mengatakan bahwa hasil yang diterima KPU Sumsel dan jajaranya berupa keterangan bahwa bakal calon tersebut memenuhi syarat kesehatan atau tidak memenuhi syarat kesehatan(TMS).

“Bila tidak memenuhi akan digantikan dengan waktu yang tidak terlalu lama, kami berharap mendapatkan calon terbaik dalam memimpin Sumsel,”kata Aspahani.

Selanjutnya ketua BNN Provinsi Sumsel Antonio P Hutabarat mengingatkan tentang rahasia yang harus dijaga terhadap hasil pemeriksaan kesehatan ini yang menyangkut fisik,Narkoba maupun psiklogi.

“Jaga Rahasia yang bicara nanti KPU jangan sampai baru setengah pemeriksaan dan masih berjalan informasi sudah keluar,pemeriksaan di satu tempat (RSMH) sehingga tidak ada barang-barang yang berpindah,”katanya.

Hal sama dikatakan ketua Himpunan Psiklog Sumsel M.Uyun mengatakan psikolog terikat pada kode etik dan timnya akan muncul saat pelaksanaan pemeriksaan sehingga perlu disiapkan sterilisasi kewilayah dan pemeriksaan.

Dalam acara ini M.O.U dibacakan KPU Sumsel secara transparan dan disaksikan para pihak,media cetak elektronik dan undangan lainya.

Komisioner KPU Sumsel Ahmad Naafi mengatakan pelaksanaan M.O.U ini sebagai bagian tahapan yang akan dilaksanakan KPU Sumsel dan jajaranya dalam pilkada serentak 2018.

“Kita tegas apabila tidak memenuhi syarat kesehatan dari tim pemeriksa maka bakal calon dinyatakan gugur dan tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya namun bisa diganti pada masa penyerahan perbaikan syarat 18-20 Januari mendatang,”kata naafi

seraya berharap semua bakal calon dapat memenuhi syarat kesehatan ini dan akan patuh pada pemeriksaan tim.

Advertisement