Dapil Pemilu 2019 di Banyuasin Sudah Final

127.861 dilihat

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Banyuasin, kamis, 8 Februari 2018 melakukan rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Partai Politik (Parpol) Kabupaten dan Uji Publik Usulan Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Kabupaten Banyuasin Pemilu tahun 2019 mendatang

Berdasarkan rapat pleno, ada 16 parpol dinyatakan lolos verifikasi faktual dan berhak menjadi peserta pemilu di Kabupaten Banyuasin 2019,

Advertisement

Selanjutnya, untuk Dapil pemilu legislatif  tetap enam daerah pemilihan dengan 45 kursi.

Ada penambahan kursi di Dapil I dari 9 kursi menjadi 10 kursi, Dapil IV dari 5 menjadi 6 kursi.

Rapat Pleno ini di pimpin Ketua KPUD Banyuasin Dahri, lengkap Anggota komisioner KPUD.

serta dihadiri Panwaslu, Kepala BPBD dan Kesbangpol Indra Hadi dan perwakilan 16 Parpol hadir

“Pemilu 2019, ada 16 Parpol yang lolos dan berhak menjadi peserta pemilu di Banyuasin,”kata Ketua KPUD Banyuasin Dahri, kamis 8 Februari 208.

Dikatakan juga oleh Salinan, kalau untuk Dapil ada 6, dan jumlah kursi 45 tetap

Dijelaskan, Dapil I meliputi, Kecamatan Talang Kelapa dan Tanjung Lago dengan jumlah penduduk 172.575, alokasi kursi sebelumnya 9 kursi, sisa penduduk 11.799 dengan perhitungan tahap dua ada penambahan satu kursi sehingga menjadi 10 kursi.

Dapil II Kecamatan Banyuasin II, Muara Telang dan Sumber Marga Telang dengan jumlah penduduk 102.602, alokasi kursi sebelumnya 5. Bertambah menjadi 6 kursi dari hasil perhitungan tahap 2 karena terdapat sisa penduduk 13.282.

Dapil III Kecamatan Makartijaya, Muara Padang, Air Saleh dan Muara Sugihan dengan jumlah penduduk 129.345 alokasi kursi 7 dan tidak ada penambahan kursi. Hanya sisa penduduk 4.297.

Dapil IV Kecamatan Banyuasin I, Air Kumbang dan Rambutan jumlah penduduk 118.905 alokasi 6 kursi dan tidak ada penambahan kursi. sisa kursi dari perhitungan tahap dua 11.721.

Dapil V Kecamatan Banyuasin III, Sembawa dan Rantau Bayur jumlah penduduk 137.979 alokasi 7 kursi dan setelah perhitungan tahap 2 terdapat sisa penduduk 12.931 Bertambah menjadi 8 kursi

Sedangkan untuk Dapil VI Kecamatan Betung, Suak Tapeh, Pulau Rimau dan Tungkal Ilir jumlah penduduk 142.489 alokasi kursi 7 dan setelah perhitungan tahap II terjadi penambahan kursi menjadi 8 kursi.

“Ada dua dapil, kursinya bertambah satu. Dapil I,  dan IV,”jelasnya.

Ini Jumlah Kursi Setiap Daerah Pemilihan

1. Dapil I 10 kursi
2. Dapil II 6 kursi
3. Dapil III 7 kursi
4. Dapil IV 6 kursi
5. Dapil V 8 kursi
6. Dapil VI 8 kursi

Advertisement