BUANAINDONESIA.CO.ID PONOROGO- Pengusutan dugaan suap jabatan dan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo terus berkembang. Setelah menetapkan empat tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan langkah penyidikan dengan menggeledah sejumlah lokasi strategis, termasuk rumah mewah milik Indah Bekti Pertiwi (IBP) di kawasan Cokromenggalan, Ponorogo.
Penggeledahan berlangsung tertutup dengan pengawalan aparat kepolisian. Sejumlah dokumen dan barang elektronik diamankan penyidik untuk menelusuri lebih jauh dugaan aliran dana terkait jabatan Direktur RSUD dr Harjono dan fee proyek rumah sakit. Rumah dua lantai dengan gerbang kayu besar itu menjadi sorotan publik setelah KPK menyebut IBP sebagai salah satu saksi kunci dalam konstruksi perkara.
Dalam konferensi pers sebelumnya, KPK mengungkap adanya aliran dana Rp500 juta yang diduga terkait pengurusan jabatan Direktur RSUD. Uang tersebut, menurut penyidik, dicairkan oleh IBP setelah mendapat arahan dari Yunus Mahatma, Direktur RSUD yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dana itu kemudian mengalir kepada NNK, pihak yang disebut sebagai kerabat bupati, sebelum dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 7 November 2025.
Meski namanya terseret dalam proses pencairan dana, KPK menegaskan bahwa status IBP masih sebagai saksi, dan keterangannya diperlukan untuk memperkuat rekonstruksi aliran uang. Hingga kini, tidak ada penetapan tersangka baru selain empat pihak yang lebih dulu diumumkan: Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Dirut RSUD Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.
Selain rumah IBP, KPK juga telah menggeledah rumah dinas bupati, rumah dinas sekda, kantor dinas terkait, serta rumah pribadi Yunus Mahatma di Madiun. Serangkaian penggeledahan tersebut merupakan upaya penyidik menelisik tiga klaster dugaan korupsi: suap jabatan, fee proyek RSUD, serta gratifikasi lain di lingkungan Pemkab Ponorogo.
KPK belum merinci hasil penggeledahan di rumah IBP. Namun, lembaga antirasuah itu memastikan setiap langkah dilakukan berdasarkan bukti awal yang kuat dan tetap menjunjung prinsip praduga tak bersalah bagi seluruh pihak yang belum dinyatakan sebagai tersangka.
Kasus ini terus menyita perhatian publik seiring berkembangnya fakta-fakta baru. KPK diperkirakan akan segera memanggil beberapa saksi tambahan untuk memeriksa alur komunikasi, hubungan antar pihak, serta sumber dana yang digunakan dalam dugaan praktik suap jabatan tersebut.








