
BUNANINDONESIA, SUMSEL- Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Juarsah sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
“KPK menyampaikan informasi terkait dengan penetapan dan penahanan JRH , Bupati Kabupaten Muara Enim (yang merupakan Wakil Bupati Muara Enim 2018- 2020) dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Senin 15 Februari 2021.
Dikatakan, perkara ini berawal dari kegiatan operasi tangkap tangan 3 September 2018 dan telah ditetapkan 5 orang Tersangka yaitu AYN (Ahmad Yani) Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019, ROF (Robi Okta Fahlefi) Swasta dan EMM (Elfin MZ Muhtar) Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, RS (Ramlan Suryadi) Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dan Tersangka lain yaitu AHB (Aries HB) Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim,
“Kelima tersangka tersebut telah disidangkan dan diputus pada tingkat PN Tipikor Palembang dengan putusan bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap,” ucap Karyoto.
Dijelaskan, setelah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima janji terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.
“Bersamaan dengan dilakukannya Penyidikan sejak tanggal 20 Januari 2021, KPK selanjutnya menetapkan 1 orang Tersangka yakni JRH (Juarsah) Bupati Kabupaten Muara Enim (yang merupakan Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020),”







