Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel dan Gubernur tanda tangani Nota Kesepakatan Rancangan Awal Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Selatan tahun 2019 – 2023 pada Rapat Paripurna XXXIII (33) 26Juli 2021, setelah sebelumnya rancangan awal RPJMD dimaksud dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Tim Penyusun Rancangan Awal Perubahan RPJMD Provinsi dari tanggal 21 sampai 23 Juli sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah.

Rapat Paripurna XXXIII dengan Agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Awal Perubahan RPJMD Prov. Sumsel tahun 2019 – 2023 dipimpin oleh Ketua DPRD Sumsel, Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi Para Wakil Ketua DPRD, H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM dan Kartika Sandra Desi, SH serta dihadiri Gubernur Sumsel, H. Herman Deru, diikuti oleh Anggota DPRD Sumsel, Perwakilan OPD serta tamu undangan lain baik secara langsung maupun virtual.
Sebelum dilakukan Penandatanganan Ketua DPRD Prov. Sumsel, Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH menyampaikan landasan Perubahan RPJMD yaitu Permendagri No. 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi Raperda tentang RPJPD dan RPJMD, tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan Rencana Kerja pemerintah daerah (RKPD).

Serta disampaikan yang menjadi latar belakang perlunya dilakukan perubahan RPJMD Provinsi Sumsel tahun 2019-2023 diantaranya adanya Pandemi COVID-19 yang mempengaruhi pencapaian sasaran pembangunan daerah antara lain pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran terbuka dan tingkat kemiskinan, serta Peraturan Perundang-Undangan, Perpres, Permendagri dan Keputusan Mendagri yang melatari perubahan RPJMD tersebut.
Kemudian, dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Awal Perubahan RPJMD Provinsi Sumatera Selatan tahun 2019 – 2023 oleh Ketua DPRD dan Gubernur Sumsel.

Menutup Agenda Rapat Paripurna, Gubernur Sumsel menyampaikan sambutan yang diantaranya tentang pentingnya Perubahan RPJMD dan Syarat Perubahan RPJMD, pembangunan Provinsi Sumsel yang dinamis akibat Pandemi dan terbitnya Perundang-Undangan terbaru. Kemudian disampaikan poin penting yang menjadi perhatian dalam Menyusun dokumen perubahan RPJMD diantaranya: mempertimbangkan dampak Pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi daerah, memperhatikan hasil pengendalian dan evaluasi 2 tahun terakhir, perhatian terhadap pemerataan pembangunan di 17 Kab/Kota Se- Sumsel dan regulasi terbaru. Menutup Sambutan disampaikan Terimakasih Gubernur kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Sumsel atas nota kesepakatan yang baru saja ditanda tangani. (ADV)








