DPRD Banyuasin Keluarkan Empat Rekomendasi Pada Bupati

9.761 dilihat
rapat dikomisi 1 DPRD Banyuasin

BANYUASIN, Buana Indonesia– DPRD Kabupaten Banyuasin mengeluarkan 4 rekomendasi kepada Bupati Banyuasin, Ir H Amiruddin Inoed untuk menyelesaikan permasalahan perseteruan antara masyarakat Desa Mainan kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin dengan PT Melanie

Empat rekomendasi tersebut dikeluar setelah dilakukan rapat bersama DPRD Kabupaten Banyuasin, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Banyuasin, Badan Pelayanan Terpadu (BPT), Tata Pemerintahan, dan kuasa hukum warga Desa Mainan H Alamsyah Hanafiah.

Advertisement

Dalam rapat rabu (3/10/2012) di ruang rapat Komisi I DPRD Kabupaten Banyuasin, legislatif meminta Bupati Banyuasin untuk membongkar paksa pagar yang dibangun PT Melanie, menimbum kembali parit gajah yang dilakukan perusahaan tersebut, dan menggali lagi sungai alam yang ditimbun oleh PT Melanie.

“Kami mengeluarkan empat rekomendasi tersebut kepada Bupati Banyuasin, dan meminta Bupati memerintahkan Satpol PP Banyuasin untuk membongkar paksa pagar yang telah merugikan masyarakat Desa Mainan,” jelas pimpinan rapat, H Askolani SH MH. Didampingi Wakil Ketua lainnya, Ir Zakaria,

Menurut Askolani pembongkaran pagar tersebut layak dilakukan, karena pembangunan yang dilakukan PT Melanie tersebut illegal. “Sesuai dengan Perda No 20 Tahun 2011 Pasal 6 Ayat 3, huruf a,b,c dan d, sudah dikatakan bahwa setiap pembangunan itu harus mengantongi perijinan terlebih dahulu baru dilakukan pembangunan” tegasnya

Masih menurut Askolani, Galian gajah yang mereka buat juga belum mengantongi Amdal  “Kedalamannya mencapai 7 meter, itu membahayakan masyarakat, takut nanti ternak hingga anak-anak menjadi korban,” tambahnya.

Kemudian, yang menjadi langkah terakhir kata Askolani DPRD Banyuasin berharap , Bupati membentuk tim khusus untuk menyelesaikan persamalahan pagar ini, karena ditakutkan nantinya terjadi aksi massa yang justru merugikan masyarakat dan perusahaan itu sendiri. “Harus dibentuk tim khusus, karena ini sudah mengkhawatirkan, ditakutkan nanti terjadi aksi massa yang bisa merugikan semuanya,” terangnya.

Askolani juga mengaku kecewa, karena tidak adanya perwakilan perusahaan dalam rapat yang digelar di ruang Komisi I tersebut. “Kami sangat kecewa, padahal kami sudah mengundang manajemen PT Melanie, kedepan kami minta  mereka hadir untuk menyelesaikan permasalahan ini, kalu berkali-kali meraka tidak juga hadir kami akan memanggil secara paksa ” tegasnya

Sementara itu, Kabid Perijinan dan Jasa Usaha BPT Banyuasin, Ardi mengungkapkan, jika pihaknya belum mengeluarkan izin terhadap bangunan pagar PT Melanie “ PT Melanie baru mengajukan berkas permohonan sekitar dua hari yang lalu, namun berkas tersebut belum bisa ditindak lanjuti karena tidak memiliki ijin tetangga kiri dan kanan. rekomendasi dari Bappeda pun belum ada , jadi berkasnya tidak bisa kami proses,” katanya.

Ditempat yang sama, kuasa hukum warga Desa Mainan, H Alamsyah Hanafiah meminta rekomendasi tersebut diterapkan oleh Pemkab Banyuasin, mengingat pemagaran yang dilakukan perusahaan tersebut sangat berdampak buruk bagi masyarakat sekitar.

“Bukan hanya pagar, perusahaan itu juga menggali parit yang besar dan membahayakan masyarakat. Belum lagi, mereka menimbun sungai alam yang selama ini digunakan masyarakat. Itu benar-benar menyiksa masyarakat. Jadi, kami mendesak, dalam waktu dekat sudah ada aksi dari pemerintah disini,”

Terpisah Ketua LSM Muser Watch kabupaten banyuasin  Sifullah S Sos mengatakan bahwa pihaknya berencana akan mengadukan PT Melanie ke Komisi Pemberantasan Korupsi “ diduga ada penggelapan paja disana, sebab dari izinnya mereka untuk perkebunan karet sementara dilapangan mereka menanam sawit, perhitungan pajak sawit lebih tinggi ketimbang karet” pungkasnya

Sekedar mengingatkan bahwa pada tanggal (27/09/2012) DPRD Banyuasin H. Askolani SH MH meninjau lokasi bangunan pagar yang dipermasalahkan dan  didemo oleh warga mainan, karna dianggap telah menutup akses jalan menuju kebun warga selain itu bangunan tersebut diduga tidak memiliki izin

Sementara Estate Manager Perkebunan PT Melani Unit Musi Landas Stenli Tambunan  saat dimintai keterangan seusai pertemuan dengan dengan DPRD Banyuasin H Askolani dan rombongan membantah pahwa pihaknya tidak  memiliki izin

Menurut Stenli Masalah izin pendirian bangunan tembok keliling di Desa Mainan, sedang diajukan dan dalam proses. “Tetapi perizinan ke pemerintah desa sudah kami lakukan sebelum membuat pagar, kalau memang pembangunannya harus setop kami siap” katanya (Mbi)

Advertisement