BUANAINDONESIA.CO.ID PALEMBANG— Proses seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sumatera Selatan periode 2025–2030 menuai sorotan tajam. Akademisi sekaligus pengamat sosial-politik, Ade Indra Chaniago, menilai panitia seleksi (pansel) telah melanggar Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025. Ia mendesak Gubernur Sumsel Herman Deru untuk segera membatalkan hasil seleksi dan melakukan evaluasi menyeluruh.
“Saya prihatin. Di era keterbukaan seperti ini masih ada pejabat yang bermental feodal. Kalau sudah begini, lebih baik seleksi dibatalkan saja daripada mengabaikan aturan,” kata Ade, dosen STISIPOL Chandradimuka Palembang, Selasa (14/10/2025).
Menurut Ade, pelanggaran paling mendasar terdapat pada metode tes yang digunakan. Berdasarkan PMA No. 10 Tahun 2025, tes pengetahuan dasar wajib menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Namun, dalam seleksi Capim BAZNAS Sumsel, pansel justru menggunakan metode manual.
“Tes manual membuka peluang terjadinya rekayasa dan subjektivitas. Dengan CAT, hasil bisa langsung diketahui secara transparan. Kalau manual, potensi permainan nilai sangat besar,” ujarnya.
Ia menambahkan, tahapan seleksi juga tidak mengikuti jadwal resmi yang telah diumumkan sebelumnya. Tes kompetensi dan wawancara dilakukan pada hari yang sama, padahal aturan mensyaratkan keduanya dilaksanakan terpisah.
Ade mendesak Gubernur Herman Deru agar tidak membiarkan praktik yang melanggar aturan tersebut. Ia juga meminta agar peran Plt Asisten I Sekda Sumsel, Dr. Sunarto, yang menjadi Ketua Pansel, dievaluasi.
“Kalau gubernur membaca surat dari para peserta, harusnya beliau tahu bahwa ada indikasi ketidakpatuhan terhadap aturan. Gubernur mesti tegas. Jangan sampai ada kesan seleksi diarahkan untuk menguntungkan pihak tertentu,” tegas Ade, yang juga kandidat doktor Universitas Indonesia.
Sejumlah peserta seleksi sebelumnya telah mengirim surat resmi kepada Gubernur Sumsel pada 8 Oktober 2025. Dalam surat tersebut, mereka meminta agar hasil seleksi dibatalkan dan proses seleksi diulang. Surat diserahkan langsung oleh salah satu peserta, H. Irwansyah, SE, MM, di Rumah Kayu, Palembang.
Para peserta menilai Ketua Pansel, Dr. Sunarto, melakukan sejumlah kejanggalan, di antaranya:
Menyusun dan mencetak soal tes kompetensi seorang diri tanpa melibatkan anggota pansel lain.
Menggabungkan tes kompetensi dan wawancara dalam satu hari.
Mengumumkan hasil seleksi lebih cepat dari jadwal resmi.
Tidak menampilkan rincian nilai setiap tahapan seleksi.
Kritik dari Peserta Seleksi
Irwansyah mengaku kecewa dengan proses seleksi yang disebut tidak transparan.
“Ketua Pansel membuat soal sendiri dengan alasan agar tidak bocor. Itu justru menunjukkan tidak ada kepercayaan kepada anggota pansel lainnya,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Drs. M. Lekat, mantan hakim Pengadilan Agama. Ia menilai proses seleksi tidak dilakukan secara jujur dan terukur.
“Pansel mengubah jadwal sesuka hati dan memberikan waktu wawancara berbeda antarhari. Ini diskriminatif. Peserta di hari kedua hanya diberi waktu 20 menit, sementara hari pertama 25 menit,” ungkapnya.
Dalam surat keberatan itu, para peserta mengajukan lima tuntutan utama kepada Gubernur Sumsel:
1. Membatalkan hasil seleksi Capim BAZNAS Sumsel 2025–2030.
2. Mengganti Ketua Pansel dengan figur yang independen dan kredibel.
3. Melakukan seleksi ulang sesuai tahapan dan metode resmi.
4. Mengevaluasi kinerja Ketua Pansel yang dianggap melanggar prosedur.
5. Memilih calon pimpinan terbaik agar kinerja BAZNAS Sumsel meningkat dan penyaluran zakat lebih optimal.
“Kami berharap Gubernur benar-benar memilih pimpinan BAZNAS yang kompeten dan amanah. Jangan sampai kesalahan periode sebelumnya terulang,” pungkas Irwansyah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Ketua Pansel Dr. Sunarto belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan pelanggaran prosedur seleksi tersebut.








