Kejari Banyuasin masih “Bungkam” Soal Bukti Setor Pengembalian Dana Sebagai Dasar Penghentian Kasus Baznas

36.516 dilihat

BUANAINDONESIA.CO.ID BANYUASIN-Penghentian kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Banyuasin terus menjadi sorotan publik. Hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin belum juga mempublikasikan bukti setor pengembalian kerugian negara yang diklaim sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Padahal, bukti setor itu merupakan dokumen kunci yang membuktikan bahwa dana yang diduga diselewengkan benar-benar dikembalikan ke kas negara. Tanpa transparansi, keputusan penghentian perkara rawan dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Advertisement

Aktivis muda Banyuasin, Sepriadi Pratama, menilai Kejari seharusnya membuka bukti setor tersebut kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum.

“Kalau memang uang itu sudah dikembalikan, tunjukkan buktinya. Bukti setor itu bukan rahasia, tapi hak publik untuk tahu. Apalagi ini dana zakat ASN yang jumlahnya hampir Rp20 miliar per tahun,” ujar Sepriadi, Jumat (10/10/2025).

Menurut Sepriadi, sikap tertutup Kejari justru memperkuat dugaan bahwa proses hukum berjalan tidak transparan.

“Masyarakat bisa kehilangan kepercayaan jika aparat penegak hukum tidak berani membuka bukti sederhana seperti itu,” tambahnya.

Sementara itu, Dewan Pembina Pagar Nusa Sumsel, Emi Sumirta, menegaskan bahwa bukti pengembalian kerugian negara harus disertai dokumen resmi berupa bukti setor sah dari kas negara atau kas daerah. Tanpa dokumen tersebut, dasar penerbitan SP3 dapat dipertanyakan secara hukum.

“Kalau alasan penghentian karena uang sudah dikembalikan, harus ada bukti setornya. Itu bukan sekadar formalitas, tapi syarat hukum yang mendasar,” tegas Emi.

Emi menambahkan, Baznas sebagai lembaga pengelola zakat memiliki kewajiban untuk menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Pasal tersebut sambung Emi, menegaskan bahwa pengelolaan zakat harus berasaskan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas.

“Artinya, setiap rupiah dana umat harus bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka, baik kepada publik maupun secara hukum,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa dana zakat murni dan dana hibah dari APBD memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Dana hibah termasuk keuangan negara, sehingga setiap pengembalian wajib dicatat resmi dan dapat diaudit oleh BPK atau Inspektorat.

“Audit administratif dari Kemenag tidak menutup ruang pidana. Kalau ada indikasi penyimpangan, penegak hukum tetap bisa melanjutkan prosesnya,” imbuh Emi.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Banyuasin belum memberikan tanggapan resmi meski permintaan klarifikasi terkait bukti setor pengembalian dana Baznas telah disampaikan.

Publik kini menunggu transparansi Kejari dalam membuka dokumen tersebut agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tidak terus menurun.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Sejumlah wartawan dan aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) resmi melayangkan surat permohonan informasi publik kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, Raymund Hasdianto Sihotang S.H., MH, pada Jum’at 19 September 2025.

Surat tersebut berisi permintaan bukti setor pengembalian dana Rp500 juta dalam perkara dugaan penyimpangan di tubuh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Banyuasin pada masa kepemimpinan Hendi sebagai Kasi Pidsus.

Dalam keterangan tertulis, wartawan dari Buanaindonesia.co.id, Trikpost.com, Domainrakyat.com, serta LSM Tegar menyampaikan bahwa hingga kini tidak pernah ada bukti resmi setoran yang dipublikasikan, meskipun Kejari Banyuasin menyatakan kasus Baznas sudah ditutup setelah ada pengembalian dana.

“Sebagai bentuk transparansi publik, kami meminta Kejari Banyuasin menunjukkan salinan bukti setor Rp500 juta ke kas negara atau kas daerah. Orang bayar utang saja ada kwitansi, apalagi uang ratusan juta,” tegas Sepriadi, wartawan Domainrakyat.com, yang ikut menandatangani surat.

Advertisement