BUANAINDONESIA.CO.ID BANYUASIN Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin kembali menjadi sorotan publik. Agenda pembahasan Raperda Usulan Inisiatif DPRD yang dijadwalkan dimulai Senin (1/12/2025) pukul 09.00 WIB justru molor lebih dari empat jam. Sidang baru dibuka sekitar pukul 13.30 WIB, memunculkan tanda tanya besar mengenai kedisiplinan pejabat daerah.
Tidak hanya soal keterlambatan, suasana ruang sidang juga jauh dari kesan formal. Banyak kursi anggota DPRD terlihat kosong, begitu pula deretan tempat duduk pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan TNI–Polri, Bahkan, sejumlah kursi Kepala Bagian (Kabag) turut dibiarkan kosong tanpa kehadiran pejabat yang semestinya mengikuti agenda resmi tersebut.
Minimnya kehadiran unsur eksekutif maupun legislatif membuat jalannya paripurna terkesan tidak representatif, apalagi agenda yang dibahas berkaitan langsung dengan proses legislasi dan penyusunan regulasi daerah.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani Jasi, SH, MH, juga tidak hadir dalam rapat paripurna. Ketidakhadirannya disebabkan kondisi kesehatan, sehingga ia diwakili oleh Wakil Bupati Banyuasin, Netta Indian, SP.
Keterlambatan sidang dan banyaknya kursi kosong tersebut dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk lemahnya etika birokrasi dalam menghormati agenda pemerintahan. Padahal, penyusunan dan pembahasan Raperda memiliki pengaruh langsung terhadap pelayanan publik dan arah pembangunan daerah.
Dari sisi legislatif, Fraksi PDI Perjuangan melalui Arisa Lahari, SH, menegaskan pentingnya menjunjung kedisiplinan dalam setiap agenda resmi.
“Ke depan, kami berharap tidak ada lagi molornya rapat paripurna. Agenda resmi daerah harus dijalankan dengan disiplin,” tegasnya.
Keterlambatan paripurna ini menjadi catatan penting bagi seluruh pihak, baik eksekutif maupun legislatif. Publik kini menunggu langkah konkret agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dalam agenda-agenda pemerintahan mendatang.








