Terlibat Peredaran Narkoba, Dua Terdakwa Dituntut 8,5 Tahun Penjara di PN Palembang

12.257 dilihat

BUANAINDONESIA.CO.ID BANYUASIN- Dua terdakwa kasus narkotika, Medi Kartono dan Pedri Susandi, dituntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Tuntutan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya SH MH dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (27/11/25).

Kedua terdakwa dinilai terbukti melakukan permufakatan jahat peredaran narkotika golongan I jenis ekstasi dan sabu, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Advertisement

“Menuntut Terdakwa I Medi Kartono dan Terdakwa II Pedri Susandi dengan pidana penjara masing-masing 8 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan serta masa tahanan diperhitungkan,” ujar JPU Ayu Soraya di hadapan Majelis Hakim Kristanto Sahat SH MH.

Barang Bukti Dimusnahkan

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta seluruh barang bukti berupa ekstasi warna oranye dan pink, beberapa paket sabu, potongan obat nyamuk, tisu, dan balutan lakban untuk dirampas dan dimusnahkan.

Terdakwa Mohon Keringanan Hukuman

Usai tuntutan dibacakan, kedua terdakwa yang hadir secara daring melalui penasihat hukumnya langsung menyampaikan pembelaan lisan dan memohon keringanan hukuman. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Kronologi Penangkapan

Dalam dakwaan JPU dijelaskan bahwa kasus ini berawal pada Sabtu, 2 Agustus 2025 pukul 16.30 WIB. Medi menerima telepon dari seseorang berinisial Untung (DPO) yang menawarkan 100 butir ekstasi seharga Rp20 juta. Keduanya kemudian mengatur pertemuan di Desa Rimba Ukur, Kecamatan Sekayu.

Setibanya di lokasi, Medi dan Pedri memperlihatkan sejumlah barang bukti kepada calon pembeli yang ternyata merupakan petugas polisi menyamar (UCB). Barang bukti tersebut meliputi:

13 butir ekstasi logo Tesla (4,066 gram)

12 butir ekstasi logo Granat (4,228 gram)

Sabu 0,493 gram

Lima paket sabu tambahan 0,262 gram yang ditemukan di saku Pedri

Saat transaksi berlangsung di dalam mobil, petugas langsung melakukan penyergapan dan menangkap kedua terdakwa beserta barang bukti.

Perkara ini menambah daftar panjang kasus peredaran narkotika yang berhasil diungkap aparat penegak hukum. Publik kini menanti vonis majelis hakim pada sidang putusan mendatang. (Hen)

Advertisement