Pesta Anggaran “Berdarah” KPK Bongkar Setoran Proyek Miliaran di Muara Enim

323 dilihat

BUANAINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap empat tersangka yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah/janji oleh Penyelenggara Negara pada pengadaan barang dan jasa dan/atau penerimaan lainnya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2025-2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam siaran pers  Nomor : 29/HM.01.04/KPK/56/6/2026. Selasa 9 Juni 2026

Advertisement

“Ada empat tersangka,  EDS- Bupati Muara Enim periode 2025-2030, ABN – Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemkab Muara Enim,  AD selaku orang kepercayaan Bupati,  dan CRH yang merupakan pihak swasta/marketing PT MSA,”Kata Budi Prasetyo

Dikatakan ABN dan CRH ditahan untuk 20 hari pertama sejak 8 s.d. 27 Juni 2026.

Sementara, EDS dan AD ditahan untuk 20 hari pertama sejak 9 s.d. 28 Juni 2026. Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Konstruksi perkaranya bermula dari adanya pertemuan antara ABN dan CRH, 6 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, ABN diduga menerima uang tunai sebesar Rp500 juta dari CRH untuk menjaga hubungan baik agar pihak swasta kembali memperoleh proyek-proyek di lingkungan Pemkab Muara Enim, tidak hanya di lingkup Disdikbud.

Selanjutnya, atas perintah EDS, ABN melalui perantara lainnya diduga menerima setoran uang dari para rekanan di Disdikbud Pemkab Muara Enim, yang alirannya disamarkan menggunakan modus buka tutup rekening nominee atau setoran tunai. Adapun distribusi aliran uang tersebut dilakukan dengan persentase yaitu 5% untuk Bupati, 3% untuk kepala dinas, serta 1% untuk PPK dan bendahara.

Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam bentuk uang tunai dan valas, saldo dalam rekening, serta Barang Bukti Elektronik (BBE) dengan total kurang lebih Rp1,9 miliar.

Atas perbuatannya, terhadap EDS, ABN, dan AD, diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara terhadap CRH, diduga telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Rel/Ward)

Advertisement