
BANYUASIN, Buana Indonesia- Sebagai upaya penegakan perda no 20 tahun 2005 Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) kamis (13/02) menangkapi binatang berkaki empat yang berkeliaran dipinggiran jalan dikawasan ibu kota kabupaten Banyuasin yaitu di Pangkalan Balai
Rajiah hewan peliharaan yang diliarkan oleh pemiliknya itu langsung dikomandoi Kasi Trantip, Asrul dampingi Suardi stapnya berhasil menangkap kambing yang diliarkan pemiliknya dan langsung diamankan di Pemkab Banyuasin untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah diamankan kemudian diumumkan. Siapa pemiliknya untuk ditindaklanjuti, “jika sampai 3 kali 24 jam tidak ada yang mengakui kambing itu akan kita lelang” tegas Kasat Pol PP Banyuasin, Adriansyah saat ditemui diruang kerjannya usai rajiah rabu (13/02)
Menurutnya jika ada tuanya yang mengaku nanti selain diberi sangsi denda juga diberi arahan agar hewan peliharaanya untuk dikandang ,” namun jika sampai terulang lagi masih diliarkan dan tertangkap maka hewan itu akan langsung dilalukan pelelangan, jelas Adriansyah
Masih menurut Ardiansyah penertipan hewan kaki empat yang diliarkan oleh pemiliknya itu ada dasarnya, oleh karna itu didalam penertipan dirinya memerintahkan kepada anggotannya untuk tidak boleh pilih kasih.” Jika terdapat hewan yang semestinya dikandangkan tetap diliarkan harus ditangkap” Pintannya
Ardiansyah menerangkan bahwa, sebelum melakukan rajiah terhadap hewan berkaki empat yang diliarkan oleh pemiliknya itu, pihaknya terlebih dahulu telah melakukan sosialisasi baik dikantor kecamatan juga di kantor Lurah dan Kades, “sebelumnya kita sudah adakan sosialisasi terlebih dahulu, oleh karna itu kita tidak mau main-main dalam menjalankan tuga ini” tutupnya. (Bi)







