Mobil Dinas Masih Boleh Menggunakan BBM Subsidi

7.978 dilihat

BANYUASIN, Buana Indonesia- Mobil-mobil dinas yang berbahan bakar solar nampaknya masih bisa menggunakan yang Bersubsidi pasalnya disetiap SPBU yang ada dikabupaten Banyuasin Sumatera Selatan belum menyediakan solar non subsidi

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Banyuasin Ir Syahril A diruang kerjannya membenarkan bahwa untuk kendaraan yang bahan bakarnya menggunakan solar masih bisa membeli yang bersubsidi karna disetiap SPBU yang di Kabupaten Banyuasin belum ada solar non subsidi

Advertisement

“Untuk kendaraan yang bahan bakar nya menggunakan solar saya kira masih boleh karna disetiap SPBU yang ada saat ini belum ada menyediakan solar non subsidi” ungkap Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Banyuasin Ir Syahril A diruang kerjannya senin (01/07)

Hal ini berbeda dengan kendaraan yang bahan bakannya pertamax untuk kendaraan dinas berbahan bakar pertamax ini kata syahril diharuskan menggunakan premix

“meskipun belum ada keputusan baru mengenai pembatasan penggunaan BBM bersubsidi namun terhadap kendaraan dinas masih tetap dilarang menggunakan BBM bersubsidi khususnya bensin” urainya

Menurut Syhril, pembatasan penggunaan BBM masih mengacu kepada keputusan menteri yang lama yaitu Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia (RI) No 1 tahun 2013 Tentang Pengendalian Pengguna Bahan Bakar Minyak yang diundangkan per 2 januari 2013

“saat ini memang masih mengacu kepada aturan lama yaitu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No 1 tahun 2013 Tentang Pengendalian Pengguna Bahan Bakar Minyak yang diundangkan per 2 januari 2013″

Dikatakannya bahwa Berhubung aturan yang lama masih tetap berlaku sehingga seluruh kendaraan-kendaraan Dinas masih tetap dilarang menggunakan bahan Bakar Minyak Bersubsidi atau pertamax”kendaraan dinas termasuk kendaraan2 dalam bidang usaha pertambangan harus memakai BBM non subsidi atau premix ” tegasnya

Dengan demikian lanjut dia seluruh SPBU yang Ada termasuk dikabupaten Banyuasin masih tetap dilarang mengisi kendaraan-kendaraan dinas “karna setiap SPBU dilarang mengisi BBM bersubsidi kekendaraan dinas sehingga kalau ada kendaraan dinas yang menggunakan bahan bakar minyak bersubsidi berarti menyalahi aturan dan bisa ditindak”sambungnya

Menurut Syahril yang mesti ditindak adalah SPBUnya karna pemerinta sudah memberikan surat edaran kepada para SPBU itu,

Namun demikian kata dia bagi kendaraannya yang bahan bakarnya bukan pertamax masih boleh menggunakan yang subsidi “Untuk kendaraan yang bahan bakar nya menggunakan solar saya kira masih boleh karna disetiap depot itu belum ada menyediakan solar non subsidi”tukasnya

Advertisement