
BANYUASIN, buanaindonesia.com- Bangunan liar Diwilayah kecamatan banyuasin III masih marak. dari sekian banyak bangunan yang ada dikecamatan Banyuasin III hanya sekitar 75 persen yang memiliki izin, sisanya merupakan bangunan liar ataju bangunan tanpa izin
Camat banyuasin III Abdul Jadil melalui Kasi Trantip Alfian mengatakan bahwa dari keseluruhan bangunan yang berdiri di Kecamatan banyuasin III baru berkisar 75% yang sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) “ berdasarkan data laporan Kelurahan dan Kades setempat yang sudah memiliki izin baru sekitar 75% sisanya belum mempunyai izin” kata Alfian saat dikonfirmasi buanaindonesia.com Selasa (20/08/13).
Dikatakannya jika menuruti prosedur seharusnya sebelum mendirikan suatu bangunan harus mempunyai IMB terlebih dahulu “sesuai Perda No.36 Tahun 2003, seharusnya izin terlebih dahulu baru mendirikan bangunan, pada dasarnya hanya mengajukan ke Kelurahan yang kemudian ditembuskan ke Kecamatan dan pihak kecamatan akan merekomendasikan ke Badan Perizinan Terpadu (BPT) “
Untuk bangunan yang belum memiliki izin namun masih dibangun Alfian menerangkan hanya instansi terkait yang bisa bertindak “membangun tanpa izin itu suatu pelanggaran namun yang dapat bertindak hanya dari pihak SATPOLPP “terangnya.
Selaku pihak Kecamatan Alfian mengharapkan kepada masyarakat agar memiliki kesadaran diri “ harapan kami kedepan agar semua masyarakat sadar diri jangan sampai menjadi masalah “pungkasnya.(jns)







