PALEMBANG, buanaindonesia.com- Kasus pembakaran toko jaya raya elektronik mulai disidangkan di Pengadilan Negeri kelas 1 A. Jl Kapten A.Rivai No 16 Palembang senin (26/08)
pantauan dilapangan Sidang perdana yang diketua oleh Hakim Diris Sinambela tersebut diwarnai aksi penyangkalan terhadap tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep Sontani, SH.
Dalam dakwaannya Sontani mengatakan pembakaran tersebut berawal dari keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Palembang dimana dalam ketetapanya memenangkan pasangan Ir. Sarimuda dan Nelly sebagai Wali kota dan Wakil Wali Kota Palembang periode 2013 – 2018
Karna tidak puas terhadap keputusan KPUD Palembang tersebut, Romi Herton dan Harnojoyo mengadakan gugatan ke Makhamah Konstistusi (MK). Alhasil mereka menang di MK
Setelah itu Kubu Sarimuda tersebut tidak terima akhirnya terjadilah Demo yang berujung pada pembakaran Toko Jaya Raya Elektronik milik Hermanto Wijaya.“Akibat pembakaran yang dilakukan oleh simpatisan Sarimuda tersebut Hermanto Wijaya mengalami kerugian Rp 10 miliar,” kata Asep Sontani JPU, saat sidang di PN Palembang, Senin (26/8) kemarin.
Adapun yang dijadikan terdakwa dalam sidang perdana di ruang Cakra tersebut adalah Susianto alias yanto bin Husin (28) pekerjaan Guru,warga Jalan Kadir TKR Lorong Serumpun Nomor 1342 Rt 32, Rw 09 Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Palembang, dan Haryansyah alias Ian bin Zakarian (19) Jln Wahid Hasyim Lorong Terusan Seberang Ulu I Palembang, serta Mediansyah alias Memed bin Mahrom dan Yuswan Rahadian alias iwan bin Rozani Tjikwan (34)
Usai mendengarkan dakwaan JPU tersebut , ada beberapa terdakwa yang menyangkal terhadap dakwaan dengan mengatakan bahwa dakwaan tersebut ada yang benar dan ada yang tidak benar. Dan ada salah satu terdakwa yang menyangkal seluruh dakwaan ” keterangan JPU tidak ada yang benar semua” ucap salah satu terdakwa lainya
Sementara itu, Aprizal Putra Sella pengacara terdakwa ketika dikonfirmasi usai sidangterkesan enggan berkomentar dikatakannya bahwa mereka tidak akan mengadakan esepsi.“Saya tidak akan mengadakan esepsi, kita akan menuangkannya dalam pembelaan (pledoy) nanti,” kata Aprizal







