BANYUASIN, buanaindonesia.com- Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin Diduga Menghalangi Tugas Wartawan didalam mencari berita. pasalnya Kasi PMD tidak mau memberikan keterangan terkait penerapa dari Undang-undang Tantang Desa Dikecamatan Tersebut.
Ironisnya Saat ditemui buanaindonesia.com Senin (23/12/13) Kepala Seksi Pemberdayaan Masyakat Desa (Kasi PMD) kecamatan Suak Tapeh melemparkan Kepada Serkretaris Camat untuk menjawanya dengan alasan dirinya sibuk, sementara Sekcam yang ditunjuk tersebut sedang tidak ada diruangannya ”saya lagi ada tamu coba kalian tanya kepada Sekcam, untuk sekarang saya masih banyak kerjaan.” cetusnya
Yang lebih Ironisnya saat kembali dikonfirmasi Sekcam malah mengarahkan agar permasalahan tersebut ditanyakan kepada Kecamatan Banyuasin III sementara Kecamatan Banyuasin III sudah bukan urusan dari Kecamatan Suak Tapeh”untuk Undang-Undang Desa coba kalian tanya pada kecamatan Banyuasin III atau PMD kabupaten” sambungnya
Yang lebih irinis lagi dirinya mengarahkan agar wartawan memoto musolah yang baru selesai dibangun.” Enak kalian foto musolah yang kebetulan baru kami bangun, setelah itu kalian laporkan kepada Kabag Tapem.” tukasnya







