Ogan Ilir Salah Satu Dari Delapan Daerah Penerima PKH

8.742 dilihat
PKH
PKH

OGAN ILIR, buanaindonesia,com- Ogan Ilir termasuk salah satu dari delapan kabupaten/Kota penerima bantuan PKH demikian hal ini dikatakan Koordinator Program Keluarga Harapan wilayah Sumatera Selatan, Nilawati saat lancing pembayaran pertama kepada penerima program bantuan keluarga harapan Diaula mengatakan, saat launching pembayaran pertama tunai kepada penerima program bantuan keluarga harapan di Aula caram seguguk, pemkab OI. Kemarin, 27/12

Dalam acara launching tersebut, dikatakan bahwa . Adapun penerima bantuan tersebut ibu hamil, ibu menyusui dan memiliki balita, yang memiliki anak usia sekolah dasar dan menengah pertama tentu nya terdaftar dan terkategori sebagai masyarakat menengah kebawah ( miskin).

Advertisement

Program ini akan berjalan selama 6 tahun dengan evaluasi kementrian sosial  pada tiap-tiap tahun. Namun jika salah satu penerima melanggar ketentuan yang berlaku, maka akan kita berikan sangsi ( punishment) berupa pengurangan jatah bantuan. Contoh jika anak dari salah satu penerima bantuan yang malas sekolah dan sering bolos, dibuktikan dengan pengakuan guru yang bersangkutan maka kita akan berikan sangsi tersebut. Begitu juga dengan ibu hamil yang tidak memeriksakan diri ke Bidan dan puskesmas. Tutup nilawati.

Sementara itu, Wilson effendi, Asisten III mewakili pemerintah daerah,keluarga  keluarga yang mendapatkan bantuan dihrapkan dapat bekerjasama dengan operator / pendamping dari program yang leading sektor nya kementrian sosial tersebut. Sehingga cita-cita dari program ini dapat terwujud dengan kordinasi dari dinas pendidikan, dinas kesehatan dan kantor pos

Kepala dinas sosial kabupaten OI, syarkowi, S,Sos. M,Si mengatakan, setelah diverifikasi sekitar 4.129 keluarga yang akan mendapatkan bantuan dengan rincian secara global 800,00 dan maximal 2,800,000,- dan akan dibayarkan selama 4 kali dalam setahun.

Diharapkan program ini dapat terealisasi seperti seharusnya dan jangan didapati penyimpangan-penyimpangan. Sesuai dengan data TNP2K yang dikejakan oleh BPS pada tahun 2011 maka tidak ada penambahan penerima dan yang pasti pengurangan, contoh jika pada tahun 2011 si A  masih terkategori masyarakat miskin, namun pada tahun 2012 atau 2013 si A menjadi mampu maka bantuan tersebut tidak akan kita berikan kepada si A dan bantuan tersebut tidak dapat diberikan kepada yang lain juga, pungkas syarkowi.(Mie)

Advertisement