KPU Serta Pol PP Oi Belum Lakukan Penertiban

8.007 dilihat
Ketua Panwaslu Ogan Ilir

OGAN ILIR, buanaindonesia.com– Meski Panwaslu kabupaten Ogan Ilir mengaku sudah tiga kali melayangkan rokemendasi, namun pihak KPU dan Pol PP selaku eksekutor belum juga melakukan penertiban terhadap atribut caleg yang dipasang tidak sesuai aturan.

“Kita sudah tiga kali melayangkan rekomendasi, pertama, tanggal 16 Oktober 2013, kedua pada tanggal 2 Desember 2103, dan ketiga kita layangkan rekomendasi pada tanggal 15 Januari 2014. Namun, sejauh ini belum ada tindakan progressif dari pihak terkait,” kata Ketua Panwaslu Ogan Ilir Syamsul Alwi kepada wartawan

Advertisement

Lebih lanjut Syamsul mengaku pihaknya tidak mengetahui kendala apa yang dihadapi Pol PP sehingga belum melakukan penertiban terhadap atribut kampanye caleg. Padahal, saat ini antribut kampanye itu, selain merusak pemandangan juga telah melanggar PKPU no 15.

“Dalam aturannya, alat peraga kampanye berupa baliho hanya diperbolehkan bermuatan nama caleg dan lambang partai (tanpa gambar caleg-red) serta nomor urut dan 1 baliho per 1 zona kampanye. Saat ini kita tidak bisa memberikan sanksi, namun kita berharap, pihak KPUD dapat memberikan sanksi kepada Partai yang melanggar,” katanya.

Sementara itu, kepala kesatuan POL PP Ogan Ilir,Muhammad Refli, S,Sos saat dikonfirmasi via poselnya membenarkan pihaknya sudah menerima rekomendasi dari Panwaslu Ogan ilir.

“Kita belum mengambil langkah penertiban, karena saat ini kita tengah melakukan koordinasi dengan partai-partai peserta pemilu agar mereka sadar diri dan mereka sendiri yang menurunkan atribut kampanye tersebut,” katanya. (Mie)

Advertisement