BUANAINDONESIA.COM, JAKARTA – Aktivis Hak Asasi Manusia yang tergabung dalam Human Rights Working Group (HRWG) Indonesia melalui rilis persnya mengecam keras pengesahan PERPPU revisi UU Perlindungan Anak yang mengatur tentang kebiri dan hukuman mati sebagai hukuman tambahan. Dengan ragam catatan yang muncul terhadap PERPPU tersebut, tindakan pengesahan yang dilakukan oleh DPR adalalah upaya yang tergesa-gesa dan keliru. Harusnya, DPR menolak PERPPU tersebut karena samarnya pengaturan hukuman kebiri di dalamnya, selain juga bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang lain.
HRWG telah menyesalkan sejak awal PERPPU ini dirancang oleh Pemerintah, karena Pemerintah sama sekali tidak memperhatikan prinsip anti-penyiksaan dan perkembangan internasional. Apalagi, mekanisme pelaksanaan kebiri sendiri masih samar dan belum jelas dan nyata-nyata Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak sebagai eksekutor.
Kami mendorong Pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan kasus-kasus kekerasan dan kejahatan terhadap anak, menghukum seberat-beratnya, namun pilihan kebiri dan hukuman mati sebagai suatu hukuman adalah tindakan yang reaktif terhadap situasi yang ada, tanpa kajian yang mendalam. Pengesahan PERPPU oleh DPR justru menegaskan kembali kekeliruan kebijakan yang telah diambil oleh Pemerintah.
Lebih dari itu, patut disayangkan bahwa PERPPU sendiri tidak cukup memadai untuk melindungi dan menjamin hak-hak perempuan korban kekerasan, karena sama sekali PERPPU tidak mengatur tentang aspek pemulihan dan layanan medis atau sosial korban pasca kejahatan. Dalam ranah ini, sangat disesalkan bahwa desakan kuat untuk menghentikan kekerasan terhadap anak dan perempuan justru melupakan kepentingan korban itu sendiri. Pengesahan PERPPU ini kembali menegaskan kegagapan Negara dalam menyikapi situasi sosial dan hukum yang ada di Indonesia saat ini, tanpa melakukan kajian mendalam, serius dan mempertimbangkan sebuah kepentingan, termasuk korban.
Adopsi PERPPU ini menjadi undang-undang tentu menurunkan martabat Pemerintah Indonesia di level internasional. Di level global, Pemerintah Indonesia merupakan pendiri aliansi Initiative Convention against Torture (ICT) yang mendorong ratifikasi universal Konvensi Internasional Anti Penyiksaan (CAT). Dengan reputasi ini, seharusnya Pemerintah memiliki satu kesatuan kebijakan di level nasional dan internasional, bukannya justru membelakangi prinsip-prinsip yang ada di dalam Konvensi, dengan mengesahkan PERPPU yang menegaskan tentang hukuman kebiri dan hukuman mati.
Untuk itu, HRWG mendesak DPR untuk segera merevisi kembali PERPPU/UU tersebut dan melakukan kajian komprehensif terhadap substansi PERPPU agar sesuai dengan prinsip pemberantasan kekerasan terhadap anak dan kejahatan seksual di satu sisi, namun juga tetap menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia di sisi yang lain.








