BUANAINDONESIA.CO.ID, SUMSEL- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di akan membatasi dana kampanye, setiap pasangan calon (Paslon) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sumsel 2018. Tidak boleh lebih dari Rp 97 miliar.
“Ada batasan dana kampanye untuk Pilgub Sumsel, tidak boleh lebih dari Rp97 miliar setiap paslon,” Kata Aspahani, Ketua KPU Sumsel, Selasa 13 Februari 2018.
Dikatakan, Untuk sumbangan dari perseorangan maksimal Rp75juta. Dijelaskannya, dana kampanye tersebut harus dilaporkan mulai 15 Februari 2018 atau sehari sebelum masa kampanye.
Kemudian, 24 Juni atau pada masa tenang tim kampanye menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
Sedangkan, untuk sumbangan ke setiap paslon dari perusahaan non BUMN dan BUMD tidak boleh lebih dari Rp 750 juta. Serta sumbangan perorangan dibatasi hanya Rp 75 juta.
Sementara itu, Ketua KPUD Banyuasin, Dahri, belum mengetahui secara lebih jelas untuk maksimal dana kampanye untuk wilayah Kabupaten Banyuasin
“Masih kita adakan pembahasan terlebih dahulu bersama paslon,” kata Dahri, Selasa 13 Februari 2018, di KPUD Banyuasin
Setelah itu, baru kita tetapkan batasan kampanye maksimal dana kampanye Pilbup di Banyuasin
“Jujur kita belum tau nilai maksimalnya, kalau prediksi tidak lebih dari Rp20 miliar, setiap paslon,”.pungkasnya








