Audit Ungkap Kebocoran Rp739 Juta di Sekretariat Kota Palembang

5.508 dilihat
Kantor walikota palembang

BUANAINDONESIA.CO.ID PALEMBANG—Upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Palembang kembali menjadi perhatian publik. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2024 mengungkap adanya sejumlah ketidaksesuaian dokumen pertanggungjawaban pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palembang dengan total nilai mencapai Rp739.094.838.

Temuan tersebut tersebar di dua unit kerja strategis—Bagian Protokol dan Bagian Umum—meliputi perjalanan dinas yang belum didukung bukti memadai, honor ganda, hingga ketidaksesuaian volume pekerjaan pemeliharaan gedung.

Advertisement

Temuan di Bagian Protokol: Dokumen Tidak Sinkron & Honor Ganda.
Bagian Protokol tercatat memiliki ketidaksesuaian sebesar Rp41.124.500. Berdasarkan LHP, beberapa dokumen perjalanan dinas dinilai tidak sinkron dengan agenda kehadiran pegawai di Palembang pada tanggal yang sama.

Pemeriksa juga mencatat ketidaksesuaian antara surat tugas, tiket, dan pemesanan hotel yang dinilai tidak menunjukkan hubungan yang logis. Selain itu ditemukan duplikasi honor lembur sebesar Rp3.306.000 pada periode yang sama.

Beberapa dokumen pendukung seperti foto kegiatan dan daftar hadir diduga tidak berasal dari kegiatan yang dilaporkan, sehingga dinilai tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.

Temuan di Bagian Umum: Kekurangan Volume Pekerjaan sebenarnya.
Nilai ketidaksesuaian terbesar berada pada Bagian Umum, yakni Rp297.970.338, terutama terkait pekerjaan pemeliharaan gedung dan taman di area kantor wali kota.

Meski laporan pekerjaan menyebut progres telah 100 persen, pemeriksaan lapangan menunjukkan sejumlah item belum terselesaikan sepenuhnya. Beberapa di antaranya: pengecatan belum menyeluruh,
kerusakan plafon belum ditangani,
penataan taman tidak sesuai laporan.

Beberapa bukti pembelian material seperti cat, kabel, lampu, dan bahan bangunan juga dinilai tidak memenuhi standar administrasi karena tidak mencantumkan faktur resmi, NPWP penyedia, hingga tanda terima barang.

Berita acara pemeriksaan pekerjaan diketahui ditandatangani tanpa pengukuran teknis yang memadai, sehingga pembayaran dinilai lebih mengandalkan dokumen administrasi daripada kondisi faktual di lapangan.

Dari total anggaran perjalanan dinas sekitar Rp2,8 miliar, auditor mencatat adanya pencairan yang dilakukan tanpa verifikasi memadai. Beberapa kegiatan bahkan tidak dilengkapi undangan atau surat tugas yang memadai namun tetap diajukan pembiayaannya.

Penjelasan dari Bagian Umum.
Kepala Bagian Umum Setda Palembang, Efriyani, ketika dikonfirmasi pada Senin (17/11/2025), membenarkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan sebagaimana tercantum dalam LHP.

“Memang ada kekurangan volume sesuai temuan itu. Namun kekurangannya sudah kami kembalikan ke kas daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa proses kerja telah dilakukan sesuai prosedur di bagian masing-masing. Urusan perjalanan dinas berada di Bagian Protokol, sedangkan aspek pembayaran berada di bawah Bagian Keuangan.

Belum ada penjelasan rinci terkait koreksi teknis, pihak penyedia yang bertanggung jawab, atau rencana penguatan pengawasan ke depan.

Seorang sumber internal yang memahami proses pemeriksaan menyebutkan bahwa selama ini laporan kegiatan lebih banyak mengandalkan kelengkapan administrasi.

“Selama administrasinya lengkap, fisiknya jarang dicek. Di situlah celahnya,” ujarnya.

Auditor merekomendasikan:
pengembalian seluruh kelebihan pembayaran, perbaikan dokumen pertanggungjawaban yang dinilai tidak sah,
serta pemberian sanksi administratif sesuai ketentuan jika diperlukan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat Daerah belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait langkah tindak lanjut. Informasi yang berkembang menyebut terkait hal ini telah dilakukan evaluasi internal termasuk pergeseran tugas, namun belum dapat dikonfirmasi.

Advertisement