Bansos Covid-19: Eks Menteri Desa Marwan Jafar: Pangkas Birokrasi

366.214 dilihat
Ilustrasi - BLT dampak Covid-19. Foto : Internet

BUANAINDONESIA, Jakarta – Mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar meminta birokrasi yang mengatur bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat terdampak Covid-19 tidak berbelit.

“Pangkas birokrasi yang berbelit, mulai proses pendataan, pelaksanaan hingga pelaporannya”, tutur anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa, seperti dilansir Tempo. Minggu 26 April 2020.

Advertisement

Marwan Jafar mengusulkan reformasi birokrasi dilaksanakan agar kebijakan bansos Covid-19 tidak berbelit-belit dan tidak tumpang tindih.

Regulasi di tingkat pusat dan daerah harus fokus untuk membantu rakyat terdampak Covid-19 secara efektif. “Rakyat butuh segera dibantu,”ujarnya

Dia pun menyarankan antarkementerian dan lembaga harus mengintensifkan koordinasi dan komunikasi hingga ke daerah berbasis desa.

“Validitas dan akurasi data menjadi kata kunci.” ujar Marwan Jafar.

Aturan pencairan bansos dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang berbelit-belit dikeluhkan Bupati Bolaang Mongondow Timur Sehan Salim Landjar.

Dalam potongan video yang viral di media sosial, politikus Partai Amanat Nasional itu kesal bahkan memaki sejumlah menteri karena aturan yang tumpang-tindih, seperti Menteri Desa, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Sosial.

Aturan pencairan bansos dan  BLT yang berbelit-belit dikeluhkan Bupati Bolaang Mongondow Timur Sehan Salim Landjar.

Dalam potongan video yang viral di media sosial, politikus Partai Amanat Nasional itu kesal bahkan memaki sejumlah menteri karena aturan yang tumpang-tindih, seperti Menteri Desa, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Sosial. (**)

Advertisement