Baru Bebas Tahun 2014, Politisi Muda Ini Kembali Berurusan Dengan KPK

14.843 dilihat

BUANAINDONESIA, JAKARTA – KPK menetapkan Ketua DPP Golkar Bidang Pemuda dan Olahraga Fahd El Fouz sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama. Fahd diduga menerima uang senilai Rp3,4 miliar.

Febri Diansyah, Juru Bicara KPK mengatakan, Selain Fahd, sudah ada dua terdakwa lain yang sudah divonis terkait kasus korup ini. Ketiganya ditengarai dana total hingga 14,8 Miliar. Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya. Fahd diduga melakukan intervensi pada pejabat Kemenag untuk memenangkan salah satu perusahaan untuk memenangkan proyek pengadaan laboratorium komputer Mts pada tahun 2011 lalu dan pengadaan kitab suci Al Quran

Advertisement

” Dalam kasus indikasi suap pada proyek di Kementrian Agama. Dalam dugaan suap kepengurusan anggarandan atau pengadaan barang dan jasa di Kementrian Agama tahun anggaran 2011 – 2012 KPK menetapkan FEF, Swasta, sebagai tersangka. tersangka FEF diduga bersama – sama dengan Zulkarnaen Jabar anggota Komisi VIII DPR RI Periode 2009 – 2014 dan Dendi Prasetya Zulkarnaen Putra, Swasta, menerima hadiah atau janji dari pihak – pihak tertentu, ” kata Febri

Ironisnya Fahd ini kali kedua Fahd harus berurusan dengan lembaga anti rasuah KPK, karena sebelumnya Fahd pernah divonis bersalah atas kasus korupsi dana penyesuaian infrastruktur pada tahun 2012 lalu. Saat itu Fahd terbukti bersalah karena menyuap anggota DPR RI Waode Nurhayati untuk meloloskam proposal dana tersebut bagi 3 Kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam.

Advertisement