Baru Sehari Bebas Remisi, Eh…. Masuk Bui Lagi

11.034 dilihat

BANYUASIN, BuanaIndonesia.com – Belum genap satu hari dinyatakan bebas remisi, MM alias KA (36), mantan narapidana yang pernah mendekam selama satu tahun empat bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuasin atas kasus kepemilikkan senjata tajam (sajam), harus kembali mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolsek Pemulutan, setelah petugas unit Reskrim Polsek Pemulutan meringkusnya karena terlibat kasus perampokan.

MM ditangkap polisi saat hendak pulang dari Lapas Banyuasin, menuju kediamannya di Desa Pulauan Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering Ilir, pada hari Rabu 17 Agustus 2016 pukul 13.00 WIB. Ia diamankan petugas lantaran terlibat kasus perampokkan terhadap korban inisial RI (15), seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), warga Desa Pematang Bangsal, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.

Advertisement

Kejadian bermula saat korban sedang menggunakan sepeda motor, bernopol BG 6659 UF, melintas di jalan poros simpang Lebak Pering, Desa Mayapati, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir. Rabu, 17 Agustus 2016 pukul 08.00 WIB. Saat korban melintas, MM bersama empat rekannya menghadang korban dengan kayu, dan ditodong menggunakan sajam jenis pisau.

Merasa terancam, korban pun terpaksa menyerahkan sepeda motornya kepada MM, didampingi orangtuanya, korban pun melapor ke Polsek Pemulutan.

Kapolres OI AKBP M Arief Rifai SIK, melalui Kapolsek Pemulutan AKP Helmy Ardiansyah SH didampingi Kanit Res Bripka Zulkarnain A ST MSi, mengatakan, identitas pelaku lainnya yakni inisial Jn dan Fl saat ini, tengah dalam pengejaran petugas kepolisian. Menurut Helmy dalam menjalankan aksinya, komplotan Kancil cs ini, tak segan melukai korbannya dan memiliki peran berbeda.

“Tersangka merupakan residivis, dan saat ini, telah kita amankan. Atas perbuatannya, tersangka kita kenai Pasal 365 tentang Pencurian dengan kekerasan diancam hukuman di atas lima tahun penjara,” tegas Kapolsek.

Advertisement