Boleh Punya Kartu Lebih dari Tiga untuk Satu Operator, Tetapi…

9.514 dilihat
Ilustrasi - Kartu Sim Card. Foto : Int

BUANAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA- Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum Henri Subiakto mengatakan masyarakat dibolehkan memiliki lebih dari tiga kartu untuk satu operator.

Hanya, registrasi harus dilakukan di gerai orperator dengan menyertakan alasan yang jelas sehingga terbukti tidak digunakan untuk kejahatan.

Advertisement

“Kalau di luar tiga, mau nambah lagi, dia harus datang ke gerai. Itu harus ada alasannya. Kalau mau nambah lagi boleh juga tapi untuk kepentingan bisnis. Dan itu tercatat. Bahkan daftar 100 juga boleh. Kalau perusahaan (Anda) mau beli untuk dibagikan kepada wartawannya,” kata Henri, seperti dilansir dilaman Kompas,  Sabtu 4 Nopember 2017.

Dengan demikian, pemerintah tetap memegang data seluler tersebut dan dapat memberikan perlindungan kepada warga negara.

Ia menambahkan, jika mendaftar melalui pesan singkat ke nomor 4444, masyarakat hanya bisa mendaftarkan tiga kartu untuk masing-masing operator.

“Jadi perusahaan kan pakai prabayar, kenapa? karena supaya irit kan. Wartawan kan biasanya dikasih prabayar juga sama kantornya. Itu boleh saja. Tapi tidak, atau ditutup kemungkinan bagi mereka yang menggunakannya untuk kejahatan,”

Advertisement