
Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi (BP3) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyelenggarakan uji publik terhadap raperda inisiatif DPRD Sumsel tentang Pengelolaan dan Pelestarian Ekosistem Lahan Gambut bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumsel, (Kanwil Kemenkum HAM Sumsel), di gedung DPRD Sumsel Lantai, III. Selasa 7 Nopember 2017

“Uji publik untuk menerima masukan dari berbagai kalangan, ini sangat penting sebagai dasar untuk dipertimbangkan dalam penyusunan Raperda. Sebab, tanpa ada masukan dan saran tidak lengkap rasanya Raperda ini,” kata Ketua BP3 DPRD Sumsel Pahlevi Maizano, Selasa (7/11) di DPRD Sumsel.
Dikatakan, Saat ini lahan gambut telah dikelola dalam berbagai pola oleh banyak pihak, termasuk pihak swasta maupun pihak pemerintah. Pihak swasta mengembangkan lahan gambut untuk tanaman perkebunan, sedangkan pihak pemerintah dimulai dengan program transmigrasi melalui Proyek Pembukaan Persawahan Pasang Surut (P4S) pada lahan pasang surut di Pulau Sumatera dan pulau Kalimantan

“Lahan gambut merupakan ekosistem yang mudah rusak dan apabila telah rusak, sulit untuk dapat kembali seperti kondisi semula (memiliki sifat irreversible),” kata Ketua BP3 DPRD Sumsel Pahlevi Maizano, Selasa (7/11) di DPRD Sumsel.
Menurut Politisi PDI-P, Kerusakan ekosistem gambut berdampak besar terhadap lingkungan setempat maupun lingkungan sekelilingnya
“Kejadian banjir di hilir Daerah Aliran Sungai merupakan salah satu dampak dari rusaknya ekosistem gambut,”ujarnya.
Dikatakan juga, Kebakaran hutan gambut dampaknya tidak hanya lokal, nasional bahkan ke internasional, sehingga Indonesia dikecam gara-gara sola asap.

Sementara itu Plt Restorasi Lahan Gambut Sumsel, Syafrul Yunardi mengatakan melalui perda ini, akan diatur tata kelola, lahan gambut sesuai fungsinya.
“Persoalan gambut, bukan persoalan lingkungan tapi juga persoalan sosial, ekonomi dan budaya,” kata plt Restorasi gambut Sumsel, Safrul, Selasa (7/11).
Dikatakan, Sumsel pemanfaatan lahan gambut juga terjadi, lahan gambut makin terancam keberadaannya karena berbagai aktivitas manusia. Aktivitas manusia tersebut terutama disebabkan dari kegiatan alih guna lahan, penebangan hutan, perambahan, serta kebakaran hutan dan lahan.
Gambut Sumsel, telah mengalami alih fungsi atau deforestasi sebesar 2.318,2 ha per tahun sejak tahun 2000 sampai dengan tahun 2005.
Lahan gambut di Sumsel tersebar di beberapa kabupaten, Kabupaten Banyuasin seluas sekitar 283 ribu hektare, Musi Banyuasin (Muba) seluas 298 ribu hektare, Muara Enim dan PALI seluas sekitar 45 ribu hektare. Musi Rawas dan Musi Rawas Utara seluas sekitar 58 ribu hektare. Ogan Komering Ilir (OKI) seluas sekitar 570 ribu hektare,

Pemerhati Lingkungan, dan juga koresponden Mogabay, Taufik Wijaya mengatakan, jika melihat gambut ini bukan soal pembahasan. Namun restorasi juga melihat –nilai budaya, nilai-nilai cagar budaya.
“Melihat gambut bukan pada perspektif tehnis tapi juga melihat juga sosial ekonomi budaya, karena masyarakat kita tidak memaknai gambut digambutnya. namun di wilayah wetland (rawa), jadi masyaraat kita yang ada nilai kearipan ada di rawa,“ katanya. (ADV)







