2012, Gaji Pegawai Honorer Di Palembang Naik

16.383 dilihat
Wali Kota Palembang, Ir. H. Eddy Santana Putra MT

PALEMBANG, Buana Indonesia- Wali Kota Palembang, Ir. H. Eddy Santana Putra MT memutuskan menaikkan gaji pegawai honorer dari sebelumnya Rp. 600.000 jadi Rp. 1,1 juta per bulan. Kebijakan ini tertulis dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota No. 842/002808/IX yang dikeluarkan pada 7 Desember 2011. Kenaikan ini akan mulai diberlakukan Januari 2012.

Hal ini diketahui setelah pengesahan APBD Kota Palembang tahun anggaran 2012 di kantor DPRD Kota Palembang, Senin (12/12). Usai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Palembang. Eddy mengatakan, kenaikan ini berdasarkan hasil pertimbangan kenaikan upah minimum regional (UMR) tahun 2012 dan karna tidak adanya penambahan tenaga honorer yang saat ini berjumlah sekitar 1.700. Sedangkan, jumlah PNS di lingkungan Pemkot Palembang terus berkurang 700 orang setiap tahunnya.

Advertisement

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Palembang, Ahmad Nopan menjelaskan bahwa kenaikan ini dinilai wajar karena sebanding dengan profesi lain di perusahaan- perusahaan yang telah menerapkan UMR. Ia mengungkapkan, total anggaran yang harus dikeluarkan untuk kenaikan gaji honorer ini bisa mencapai Rp. 25 miliar dari total anggaran Rp. 1.983 triliun. Anggaran Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menghabiskan anggaran yang mencapai Rp. 287 juta setahun. Sementara, SKPD lainnya antara lain Dinas Perhubungan (Dishub) mencapai Rp. 139 juta. Kemudian, Dinas Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (DP2K) Rp. 99 juta. Selanjutnya, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindag-kop) Rp. 89 juta dan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Rp. 52 juta.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Kota Palembang, Agus Kelana mengatakan, Dinas Kesehatan, Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palembang, RSUD Bari, Satuan Polisi Pamong Praja dan DKK adalah SKPD yang memiliki jumlah honorer terbanyak. Kenaikan ini juga akan didapatkan oleh tenaga honorer yang bekerja di Kecamatan dan Kelurahan yang masuk di dalam anggaran APBD juga termasuk penerima kenaikan gaji ini. (bi sumber pemkot Palembang)

Advertisement