Di Tengah Kabut Asap, Kejari Banyuasin Bagikan Masker dan Musnahkan Barang Bukti Narkotika

646 dilihat

BUANAINDONESIA.CO.ID BANYUASIN– Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat di tengah kondisi udara yang berpotensi menurun akibat kabut asap dan pencemaran udara.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Erni Yusnita, S.H., M.H., bersama jajaran dan seluruh staf Kejari Banyuasin turun langsung membagikan masker kepada para pengendara yang melintas di kawasan Perkantoran Pemerintah Kabupaten Banyuasin. senin (31/08/26)

Advertisement

Pembagian masker tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk membantu masyarakat mengurangi paparan debu, asap, serta partikel pencemar udara yang berpotensi mengganggu kesehatan.

Masker dibagikan secara langsung kepada pengendara yang melintas. Selain memberikan masker, petugas juga menyampaikan imbauan agar masyarakat tetap menjaga kondisi kesehatan, terutama ketika harus beraktivitas di luar ruangan.

Masyarakat juga diminta menggunakan masker dan meningkatkan kewaspadaan apabila kondisi kualitas udara semakin memburuk.

Kegiatan tersebut menjadi bentuk kepedulian dan partisipasi Kejari Banyuasin dalam membantu masyarakat menghadapi potensi dampak kesehatan akibat penurunan kualitas udara.

Pelaksanaan pembagian masker berlangsung tertib, aman, dan lancar serta mendapat respons positif dari masyarakat.

Tidak hanya melakukan kegiatan sosial tersebut, pada hari yang sama Kejari Banyuasin juga melaksanakan pemusnahan barang bukti dan benda sitaan tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan sekitar pukul 09.30 WIB di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB).

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejari Banyuasin terhadap barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap pada semester II tahun 2026.

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Erni Yusnita. Sejumlah instansi turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya perwakilan Kalapas Kelas II Banyuasin, perwakilan Polres Banyuasin, Dinas Kesehatan, Pengadilan Negeri Banyuasin, Badan Narkotika Kabupaten Banyuasin, serta jajaran kepala seksi, jaksa fungsional, pegawai dan PPNPN Kejari Banyuasin.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dari Data Kejari Banyuasin mencatat terdapat 43 perkara narkotika dengan barang bukti sabu sebanyak 161,76 gram.

Selain itu, terdapat 34 butir ekstasi yang turut dimusnahkan. Barang bukti lainnya berasal dari berbagai jenis perkara, yakni 61 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), 16 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), 3 perkara anak, serta 1 perkara pidana khusus (Pidsus).

Secara keseluruhan, barang bukti tersebut berasal dari 124 berkas perkara. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut terhadap perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sekaligus memastikan barang bukti yang sudah tidak memiliki kepentingan hukum tidak kembali beredar atau disalahgunakan.

Dua kegiatan Kejari Banyuasin pada Senin tersebut memperlihatkan sisi pelayanan dan penegakan hukum yang berjalan bersamaan.

Di satu sisi, jajaran Kejari Banyuasin turun langsung memberikan perlindungan awal kepada masyarakat melalui pembagian masker di tengah potensi penurunan kualitas udara.

Di sisi lain, Kejari Banyuasin menjalankan tugas penegakan hukum dengan memusnahkan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk narkotika yang tidak lagi memiliki kepentingan untuk dipertahankan sebagai barang bukti.

Advertisement