DPRD Sumsel– Pemerintah Provinsi, Tindaklanjuti Pembahasan 11 Raperda

11.577 dilihat

BUANAINDONESIA, SUMSEL-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Rapat Paripurna XLV (45) agenda Perubahan dan Penambahan Program Pembentukan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Tahun Anggaran 2022 di ruang sidang Paripurna DPRD Sumsel, Senin 7 Februari 2022

Paripurna XLV dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sumsel H. M Giri Ramanda N. Keimas, S.E, M.M. Sesuai dengan Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 89 Tahun 2021 Tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022 telah ditetapkan sebanyak 9 (sembilan) Raperda terdiri dari 4 (empat) Raperda inisiatif DPRD dan 5 (lima) Raperda usulan eksekutif.

Advertisement

Selanjutnya, akan ditambahkan dua Raperda masuk ke dalam usulan eksekutif. Masing-masing Raperda Tentang Jasa Kontruksi dan Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sumsel Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumsel yang disampaikan Drs. H. Solehan Ismail menyebut dari 9 Raperda diajukan sebelumnya saat ini menjadi 11 Raperda yang diusulkan.

Dikatakan, 2 (dua) Raperda tambahan tersebut diusulkan dari pihak eksekutif dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumsel dan Dinas Penanaman Modal Sumsel.

“Dua usulan Raperda ini kita dapatkan dari dua dinas dari Prov. Sumsel yakni Dinas Perkim dan dinas Penanaman Modal,” kata Solehan.

Sementara itu, sebagai pimpinan rapat, H. M Giri Ramanda N. Keimas, SE, MM. agar usulan tersebut dapat dikaji bersama dan memberikan keputusan terbaik.

Usulan Raperda tersebut telah diputuskan bersama dan ditandatangani oleh Wakil Ketua I DPRD Prov. Sumsel H. M. Giri Ramanda N. Keimas, SE, MM dan disaksikan oleh Wakil Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya. 11 Raperda yang diusulkan adalah sebagai berikut :

A. Usulan Raperda Insiatif DPRD Sumsel

1. Raperda tentang pelestarian nilai-nilai budaya marga dalam masyarakat.
2. Raperda tentang pemanfaatan alir sungai dan atau perairan pedalaman.
3. Raperda tentang pengaturan distribusi dan pembentukan air irigasi.
4. Raperda tentang perlindungan dan kesejahteraan sosial lanjut usia.

B. Usulan Eksekutif sebanyak 7 (tujuh) Raperda.

1. Raperda tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing.
2. Raperda tentang pencabutan perda nomor 6 tahun 2020 tentang pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung di Prov. Sumsel.
3. Raperda tentang Jasa Kontruksi
4. Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2014 tentang pemberian kemudahan penanaman modal.
5. Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Prov. Sumsel tahun anggaran 2021.
6. Raperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022.
7. Raperda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sumsel Tahun Anggaran 2023. (Ward)

Advertisement