DPRD Sumsel Minta PT OKI Pulp & Paper Mills Hentikan Operasi Sebelum “Beres” Izin Amdal

28.133 dilihat
Surip Januarto, Anggota DPRD Sumsel. Dapil III. Foto : Internet

BUANAINDONESIA.CO.ID, SUMSEL-  Pabrik kertas, PT OKI Pulp and Paper Mills, yang terletak di dua Desa Bukit Batu dan Desa Sungai Batang, Kecamatan  Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatea Selatan (Sumsel). yang sudah beroperasi sembilan bulan. Namun sampai sekarang perusahaan milik Group Sinar Mas diduga belum  memiliki izin Analisis mengenai dampak Lingkungan (Amdal).

Hal tersebut  disampaikan oleh Arif Wijaya, Ketua Gerakan Rakyat Sejahtera Sumatera Selatan (Gerass), yang beralamat, Jalan Lintas Timur, Pasar Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja,  Kabupaten Ogan Ilir, mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel daerah pemilihan III, meliputi Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Ogan Ilir.

Advertisement

Hari ini, Selasa 5 September 2017, DPRD Sumsel dapil 3 mengadakan reses tahap II, menindaklanjuti aduan Gerass soal pabrik kertas terbesar di Asia Tenggara, milik perusahaan Group Sinar Mas

“Dalam Reses, DPRD Sumsel dapil III, menindaklajuti laporan Gerass, kalau memang perusahaan tersebut belum memiliki, Amdal, namun sudah beroperasi, ini jelas menyalahi aturan,”kata Surip Januarto, dan juga jadi  Ketua Koordinator Reses tahap II dapil III dari Partai Demokrat. Selasa 5 September 2017

“Kita minta perusahaan, menunjukan legalitasnya (dokumen), terkait perizaian tersebut,”tegas.

Berdasarkan, pertemuan saat reses,  perusahaan berjanji, akan menyerahkan data-data terkait perizinan

“Kamis, 7 September, pihak perusahaan akan menyerahkan data  ke DPRD Sumsel,”ujarnya

DPRD Sumsel dapil III, minta apabila perusahaan belum memiliki izin amdal, “Saya minta untuk hentikan operasi, sebelum prosedure dilengkapi,”tegasnya.

Sementara itu, Gadang H. Hartawan, exstener Relation Head, PT OKI Pulp & Paper Mills, ketika dikonfirmasi, Buanaindonesia,co.id, Selasa, 5 September 2017, terkait izin amdal dijawab “ini terlalu jauh, kalau belum ada Amdal, PT OKI Pulp menjalankan usaha sesuai dengan aturan,”Jawabnya.

“Kamis, saya akan menyerahkan berkas-berkas ke DPRD Sumsel,”pungkasnya.

Advertisement